Kota Malang, blok-a.com – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Malang mulai mengakomodasi persoalan yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat, yakni kehilangan kendaraan di titik parkir resmi.
Ketua Pansus Ranperda Perparkiran yang juga Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Anas Muttaqin, menyebut bahwa dalam Ranperda tersebut sudah ada pasal yang mengatur terkait pertanggungjawaban atas kehilangan kendaraan.
Namun demikian, aturan teknis dan skema pelaksanaannya masih akan diturunkan lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota (Perwali).
“Intinya di Ranperda sudah ada pasal terkait pertanggungjawaban kehilangan. Tapi untuk teknisnya nanti diatur lebih detail di Perwali,” ujarnya usai rapat paripurna DPRD Kota Malang, Rabu (8/4/2026).
Ia menjelaskan, skema pertanggungjawaban ini tidak sederhana, terutama jika dikaitkan dengan asuransi. Menurutnya, sistem parkir memiliki karakteristik berbeda sehingga tidak mudah disamakan dengan sektor lain.
Karena itu, pendekatan yang diambil lebih mengarah pada tanggung jawab atau goodwill dari pengelola parkir sebagai pihak yang mendapatkan manfaat dari retribusi.
Anas menegaskan, tanggung jawab atas kehilangan kendaraan berada pada penyelenggara atau pengelola parkir, bukan pada juru parkir (jukir), apalagi pemerintah kota secara langsung.
“Kalau kendaraan hilang di parkir resmi, ya tidak mungkin menagih ke Pemkot. Itu ke pengelola atau penyelenggara parkirnya,” tegasnya.
Menurutnya, hal ini penting sebagai bentuk pelayanan dan jaminan keamanan bagi masyarakat yang telah menggunakan fasilitas parkir resmi dan membayar retribusi.
“Sudah parkir di tempat resmi, sudah bayar, harus ada jaminan. Ini bagian dari pelayanan,” tambahnya.
Ia juga menjelaskan bahwa skema pengelolaan parkir di Kota Malang beragam, mulai dari kemitraan hingga pihak ketiga. Karena itu, mekanisme pertanggungjawaban nantinya akan menyesuaikan dengan pola kerja sama di masing-masing titik parkir.
Sementara untuk parkir yang dikelola langsung oleh Dinas Perhubungan, maka tanggung jawab dapat melekat pada pemerintah daerah.
Ranperda ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat, khususnya terkait keamanan kendaraan di titik parkir resmi. (bob)




