Kota Malang, blok-a.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tengah menyiapkan langkah tegas dalam menjaga ketersediaan air jangka panjang melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Konservasi Sumber Daya Air. Salah satu poin krusial dalam regulasi tersebut adalah rencana penghentian pengeboran sumur artesis baru, khususnya untuk kebutuhan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Kepala Bidang Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang, Ade Herawanto, menyampaikan kebijakan ini dilatarbelakangi kekhawatiran terhadap penurunan cadangan air tanah akibat eksploitasi berlebihan. Ia tidak ingin anak cucu di masa depan tidak dapat merasakan air kembali akibat dari pengeboran sumur terus menerus di masa kini.
“Semangatnya salah satunya adalah sudah tidak boleh ngebor lagi sekarang. Karena rata-rata HIPAM itu kedalaman 200 sampai 250 meter. Kalau semua permohonan kita ACC, kasihan anak cucu kita nanti,” ujar Ade, Senin (6/4/2026).
Sebagai informasi, saat ini Kota Malang memiliki sekitar 47 titik HIPPAM (Himpunan Penduduk Pemakai Air Minum) yang masih aktif dari total awal sekitar 50 titik. Beberapa di antaranya sudah tidak beroperasi, baik karena sumber air yang mengering maupun persoalan manajemen.
Ade menjelaskan, kondisi tersebut menjadi indikator daya dukung lingkungan mulai tertekan. Bahkan, sumur yang dibangun puluhan tahun lalu kini mulai mengalami penurunan debit hingga mati total.
“Ini jadi tanda bahwa resapan air kita sudah mulai terganggu. Kalau dibiarkan terus, ke depan bisa jadi kita kesulitan air,” bebernya.
Sebagai solusi, Pemkot Malang akan mengoptimalkan layanan air yang sudah ada, baik dari Perumda Tugu Tirta maupun SPAM berbasis masyarakat. Ade menyebut, kombinasi layanan tersebut saat ini masih mencukupi kebutuhan warga.
“Yang sekarang di-cover oleh Perumda Tugu Tirta dan 47 SPAM itu sudah cukup. Tinggal bagaimana pengelolaannya lebih profesional,” katanya.
Selain itu, Raperda tersebut juga akan menjadi payung hukum untuk penguatan manajemen SPAM di tingkat kelurahan, termasuk pengaturan teknis yang nantinya dijabarkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal).
Ke depan, jika masih terdapat wilayah yang kekurangan air, Pemkot Malang akan mengandalkan distribusi air bersih melalui tangki sebagai solusi sementara, tanpa harus menambah titik pengeboran baru.
“Kalau masih kurang air ya pakai bantuan tangki. Tapi prinsipnya tidak ada pengeboran baru,” pungkas Ade. (yog/bob)




