Kota Malang, blok-a.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang mendesak agar bangunan yang berdiri di lahan fasilitas umum (fasum) di Perumahan Sigura-gura Residence segera ditertibkan.
Hal tersebut berdasarkan rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh DPRD Kota Malang periode sebelumnya, terkait penertiban bangunan yang berdiri di atas fasum tersebut.
Diketahui, lahan fasum tersebut saat ini digunakan sebagai bangunan rumah pribadi yang terletak di kavling 21.
Anggota Komisi C DPRD Kota Malang Dito Arief Nurakhmadi mengatakan, selain memberikan efek jera, penertiban tersebut dilakukan sebagai peringatan bagi para pengembang untuk lebih memperhatikan aturan terkait penyediaan prasarana dan sarana utilitas umum (PSU). Yang seharusnya memang digunakan untuk kepentingan umum.
“Kami sudah meminta ke Dinas PUPR, mereka menyampaikan akan ada penindakan, penertiban terkait bangunan itu. Yang melakukan nanti Satpol PP karena terkait dengan Perda itu semua ada di Satpol PP,” ujar Dito.
Dito menegaskan, jika ada pihak yang merasa dirugikan atas penindakan ini, mereka seharusnya mengajukan gugatan kepada pengembang atau pihak yang menjual properti tersebut, bukan kepada Pemkot Malang.
Dito menerangkan, penertiban tersebut menjadi risiko yang harus ditanggung oleh pemilik bangunan.
Sebab, menurutnya pemilik bangunan tersebut tidak dapat menunjukkan terkait izin mendirikan bangunan (IMB) di kavling 21 setelah dimintai klarifikasi beberapa waktu lalu.
“Karena yang kami lihat adalah wilayah penegakan Perda. Yang secara lokasi, itu jelas melanggar sehingga tidak ada toleransi dan kompromi. Ini risiko pemilik bangunan tersebut,” tegas Dito.
Dito juga berharap masyarakat lebih teliti dan memeriksa legalitas properti sebelum melakukan transaksi jual beli. Sehingga nantinya tidak akan menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
“Paling tidak ini menjadi pembelajaran bagi kita terkait pemberian izin, termasuk khususnya IMB dan izin kepada developer untuk melakukan pembangunan, itu harus jelas,” tukas Dito.
Sementara itu, Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kabid PKP) DPUPRPKP Kota Malang, Lukman Hidayat mengatakan pihaknya saat ini akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Malang untuk mengembalikan fungsi bangunan yang berada di kavling 21 Perumahan Sigura-gura Residence.
“Rekomendasi dari dewan, kembali lagi menjadi PSU. Sehingga dalam tahap ini kami akan menegakkan perda dirumah eksekusi. Dikembalikan ke fungsi awal, jadi sesuai site plan. Kalau itu rumah ibadah ya dikembalikan ke fungsi awal,” ujar Lukman.(mg1/lio)




