Kabupaten Malang, blok-a.com – Perjalanan dinas Wakil Bupati (Wabup) Malang, Hj Lathifah Shohib, untuk menemui Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Istana Negara berbuntut panjang. Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang menyatakan sikap tegas dengan mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket guna mengusut dugaan pelanggaran administratif dan hukum dalam perjalanan tersebut.
Sorotan muncul setelah beredar informasi bahwa perjalanan dinas itu diduga menggunakan surat tugas dengan tanda tangan hasil pindai (scan) serta dokumen berkop Pemerintah Kabupaten Malang yang keabsahannya dipertanyakan.
Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, mengatakan DPRD perlu segera memanggil Bupati dan Wakil Bupati Malang untuk memberikan penjelasan resmi agar persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.
“Dengan tetap menjunjung etika kelembagaan, kami secara resmi akan mengusulkan pembentukan Panitia Khusus Hak Angket. DPRD perlu memanggil Bupati dan Wakil Bupati untuk memberi penjelasan,” ujar Zulham kepada blok-a.com, Rabu (29/4/2026).
Menurutnya, tata kelola pemerintahan daerah tidak boleh berjalan berdasarkan tafsir sepihak. Sistem pemerintahan, kata dia, harus tetap berada dalam satu garis komando yang sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Zulham menegaskan, apabila benar terjadi perjalanan dinas tanpa persetujuan kepala daerah dan disertai penggunaan dokumen yang diragukan keasliannya, maka persoalan itu tidak lagi sekadar administratif, melainkan sudah masuk ranah serius.
“Disiplin pemerintahan bukan sekadar formalitas. Ketika prosedur diabaikan, di situlah awal persoalan serius muncul. Tidak seharusnya ada ruang bagi praktik pembangkangan administratif,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan tanda tangan scan tanpa kewenangan, terlebih untuk kepentingan pencairan anggaran, berpotensi menimbulkan persoalan pidana. Selain mengarah pada dugaan pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, hal itu juga membuka kemungkinan adanya penyalahgunaan keuangan negara.
“Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan adalah mutlak bagi kepala daerah dan wakilnya,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, Fraksi PDIP akan mendorong DPRD untuk menelusuri keabsahan dokumen serta alur penggunaan anggaran perjalanan dinas yang bersumber dari keuangan daerah.
“Ini jangan dipahami aneh-aneh, sekadar upaya untuk menjaga marwah lembaga dan memastikan pemerintahan berjalan dalam koridor hukum,” ujar Zulham.
Ia menambahkan, apabila dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan pelanggaran serius, maka tidak menutup kemungkinan akan ditempuh langkah lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Jabatan itu amanat publik, bukan ruang improvisasi. Nuwun sewu, ketika aturan dianggap lentur, maka tata negara dan ketaatan perundangan harus ditegakkan,” pungkasnya.




