Wali Kota Malang Tegaskan Tak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan, Warga Kedungkandang Diberi Sosialisasi Opsen

Wali Kota Malang opsen pajak
Wali Kota Malang saat sosialisasi opsen pajak untuk warga Kecamatan Kedungkandang, Rabu (17/6/2026) (blok-a/Bob Bimantara Leander)

Kota Malang, blok-a.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus melakukan sosialisasi terkait Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepada masyarakat. Kali ini, kegiatan digelar di Kecamatan Kedungkandang, Rabu (17/6/2026).

Sosialisasi tersebut dihadiri para lurah, ketua RW, ketua RT, perwakilan dealer kendaraan, serta sejumlah unsur masyarakat lainnya. Kegiatan ini merupakan lanjutan dari agenda serupa yang sebelumnya telah dilaksanakan di Kecamatan Klojen dan akan berlanjut ke Kecamatan Sukun, Lowokwaru, serta Blimbing.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa sosialisasi dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait sejumlah regulasi terbaru, termasuk mekanisme pembagian opsen pajak daerah, bukan untuk mengumumkan kenaikan tarif pajak kendaraan.

“Penekanannya tidak ada terkait dengan kenaikan. Kami memberikan sosialisasi karena ada beberapa regulasi yang harus diketahui masyarakat, termasuk terkait pembagian opsen pajak daerah yang nantinya diterima pemerintah kabupaten dan kota,” ujar Wahyu.

Ia memastikan tarif Pajak Kendaraan Bermotor tetap mengikuti ketentuan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan tidak mengalami kenaikan.

“Tidak ada kenaikan sama sekali. Untuk tarif PKB tetap mengikuti regulasi yang berlaku dari provinsi,” tegasnya.

Wahyu juga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan kondisi fiskal daerah yang saat ini menghadapi tantangan akibat kebijakan efisiensi anggaran dan penyesuaian transfer ke daerah dari pemerintah pusat. Menurutnya, Pemkot Malang terus berupaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung pembangunan dan realisasi program-program prioritas.

“Tentu kita sedang mengoptimalisasi pendapatan asli daerah. Salah satunya untuk merealisasikan pembangunan dan janji-janji politik. Tetapi bukan dengan membebani masyarakat melalui kenaikan pajak kendaraan,” katanya.

Sementara itu, Plt Kepala Bapenda Kota Malang, Moh. Sulthon, menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur terkait implementasi Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 tentang penyesuaian dasar pengenaan PKB dan BBNKB.

Menurut Sulthon, pemerintah daerah diminta aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait perubahan regulasi tersebut agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

“Permendagri 11 Tahun 2026 mengatur penyesuaian dasar pengenaan PKB dan BBNKB. Karena itu daerah diminta untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Hari ini merupakan pertemuan kedua setelah sebelumnya dilaksanakan di Kecamatan Klojen,” ujarnya.

Ia mengatakan, pelaksanaan sosialisasi di lima kecamatan sengaja dilakukan untuk mendekatkan layanan informasi kepada masyarakat agar lebih mudah dijangkau.

“Konsepnya kami dekatkan ke wilayah masing-masing supaya masyarakat yang diundang tidak perlu menempuh perjalanan jauh. Apalagi kondisi ekonomi saat ini juga masih menantang,” katanya.

Sulthon menjelaskan, penerapan Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 di Jawa Timur telah ditindaklanjuti melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/261/013/2026 tentang perubahan atas Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/898/013/2025 mengenai pemberian keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB.

Menurutnya, keputusan gubernur tersebut menjadi dasar penting agar perubahan dasar pengenaan pajak tidak berdampak pada kenaikan beban yang ditanggung masyarakat.

“Kalau Permendagri itu diterapkan begitu saja tanpa adanya keputusan gubernur terkait keringanan, tentu ada potensi kenaikan karena dasar pengenaannya berubah. Karena itu Gubernur Jawa Timur memberikan keringanan agar masyarakat tidak terbebani,” jelasnya.

Ia menambahkan, besaran keringanan dasar pengenaan yang sebelumnya 16 persen kini ditingkatkan menjadi 40 persen. Dengan kebijakan tersebut, masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya kenaikan PKB maupun BBNKB.

“Dengan adanya keringanan sebesar 40 persen terhadap dasar pengenaan PKB dan BBNKB ini, harapannya tidak ada kenaikan yang dirasakan masyarakat. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” pungkasnya. (bob)

Exit mobile version