Fokus Pemilu, DPRD Kota Malang Hentikan Perjalanan Dinas Hingga Akhir Februari 2024

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika.(blok-a.com/Putu Ayu Pratama S.)
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika.(blok-a.com/Putu Ayu Pratama S.)

 

Kota Malang, blok-a.com – DPRD Kota Malang mengambil keputusan untuk tidak melakukan perjalanan dinas hingga akhir Februari 2024. Ini dilakukan untuk memastikan fungsi legislatif tetap berjalan seimbang, terutama menjelang tahapan Pemilu 14 Februari 2024.

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, menegaskan bahwa anggota dewan tidak akan melakukan perjalanan dinas hingga akhir Februari. Keputusan ini bertujuan untuk mengoptimalkan waktu mereka sebagai wakil rakyat di wilayah terkait Pemilu 2024.

“Kami wajib menjaga situasi kondusif di Pemilu karena seluruh anggota dewan adalah pengurus partai, wajib menenangkan konstituennya masing-masing,” terang Made pada hari Rabu (7/2/2024).

Selain itu, anggota DPRD Kota Malang tetap akan menjalankan agenda audiensi bersama masyarakat dan Pemerintah Kota Malang. Meskipun perjalanan dinas dihentikan, pembahasan penting seperti ranperda akan tetap dilakukan jika diperlukan.

“Disamping agenda kampanye sampai tanggal 10 Februari, sampai minggu tenang kami juga akan di lapangan, sampai masa pencoblosan kami juga akan mengawal suara partai di masing-masing wilayah,” jelas Made.

Selain itu, waktu yang tersisa sebagai wakil rakyat akan dimanfaatkan untuk menyerap aspirasi masyarakat. Reses yang diambil di awal masa jabatan akan menjadi dasar untuk menyusun pokok pikiran tahun anggaran 2025.

“Dasar untuk pokir paling kuat adalah reses. Jadi reses yang sekarang akan masuk di usulan pokir 2025, sehingga bisa masuk di RKPD Pemkot Malang,”

Ia juga mengatakan jika anggota dewan akan tetap aktif menindaklanjuti segala agenda yang memerlukan peran legislasi mereka. Hal ini disebabkan karena dewan yang terpilih tahun ini tidak serta-merta dapat melangsungkan peran mereka untuk mengusulkan pokok pikiran (pokir) 2025 nanti.

“Kalau ada agenda kedewanan seperti pembahasan ranperda, pasti akan segera kita tindak lanjuti. Karena kami semua sedang berada di Kota Malang. Dewan yang akan terlantik tahun 2024 tidak bisa mengusulkan pokir. Mereka baru bisa mengusulkan pokir untuk 2026,” tearngnya.

Dengan demikian, keputusan ini diharapkan dapat memastikan bahwa proses demokrasi berjalan dengan lancar dan kondusif menjelang Pemilu 2024.

Exit mobile version