Kabupaten Malang, blok-a.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menunjukkan komitmennya untuk mengejar target penghapusan kemiskinan ekstrem hingga nol persen pada tahun 2026. Salah satu kunci utamanya adalah memastikan keakuratan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang kini menjadi rujukan utama kebijakan pengentasan kemiskinan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Budiar Anwar mengatakan penurunan kemiskinan bukan sekadar target statistik, melainkan tanggung jawab moral pemerintah. Target penghapusan kemiskinan ekstrem telah menjadi prioritas daerah dan tertuang dalam RPJMD Kabupaten Malang Tahun 2024–2029.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, Kabupaten Malang berhasil menurunkan angka kemiskinan sebesar 0,47 persen atau setara 11.220 jiwa. Angka kemiskinan turun dari 9,45 persen (251.360 jiwa) pada 2023 menjadi 8,98 persen (240.140 jiwa) pada 2024. Capaian ini disebut sebagai hasil kerja kolektif lintas sektor, dari pusat hingga desa.
Namun demikian, Budiar mengingatkan bahwa tantangan di lapangan jauh lebih kompleks. Melalui pemutakhiran DTSEN yang mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025, ditemukan fakta bahwa jumlah warga rentan di Kabupaten Malang jauh lebih besar dibandingkan data kemiskinan versi BPS.
Berdasarkan hasil ground check, jumlah penduduk Kabupaten Malang tercatat sebanyak 2.752.389 jiwa. Dari jumlah tersebut, kelompok Desil 1 hingga Desil 5 yang menjadi sasaran program pengentasan kemiskinan mencapai 1.228.283 jiwa atau 440.105 KK. Bahkan, kelompok Desil 1 dan Desil 2 yang masuk kategori kemiskinan ekstrem mencapai 535.122 jiwa atau 181.403 KK.
Perbedaan ini, kata Budiar terjadi karena masih banyak warga tidak mampu yang sebelumnya belum terdata dalam DTKS, sehingga baru teridentifikasi melalui DTSEN. Selain itu, terdapat 66.202 jiwa atau 39.304 KK yang hingga kini belum masuk DTSEN dan membutuhkan percepatan pendataan.
“Oleh karena itu, optimalisasi pemutakhiran DTSEN menjadi kunci utama agar seluruh program pengentasan kemiskinan dapat disusun secara tepat sasaran, efektif, dan berkeadilan. Data yang akurat akan mencegah kecemburuan sosial, meminimalisir potensi konflik, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah,” tuturnya.
Lebih lanjut, Budiar menekankan peran strategis kepala desa dan lurah sebagai garda terdepan pemerintahan. Kedekatan mereka dengan masyarakat menjadi faktor penentu terwujudnya DTSEN yang valid, terverifikasi, dinamis, dan real time.
Budiar berharap sinergi dan kesamaan persepsi antara pemerintah desa, kelurahan, dan perangkat daerah, DTSEN dapat dimanfaatkan secara optimal sebagai dasar perumusan kebijakan lintas sektor
“Dengan demikian, upaya pengentasan kemiskinan di Kabupaten Malang tidak hanya menurunkan angka, tetapi benar-benar menghadirkan dampak nyata dan berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (yog/bob)




