Komisi C DPRD Kota Malang Rilis Catatan Akhir Tahun, Fokus Banjir hingga Parkir

Screenshot

Kota Malang, blok-a.com – Komisi C DPRD Kota Malang menyampaikan catatan akhir tahun sekaligus target kinerja tahun 2026. Evaluasi dilakukan bersama mitra kerja strategis, mulai dari Dinas PUPRPKP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ), hingga Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Muhammad Anas Muttaqin, menegaskan pentingnya peningkatan penegakan Peraturan Daerah (Perda), khususnya di sektor pembangunan. Ia menyoroti bencana banjir besar yang terjadi awal Desember 2025 lalu sebagai bukti masih lemahnya kepatuhan terhadap aturan.

“Banjir yang terjadi menunjukkan banyak pelanggaran, terutama bangunan liar. Ini sangat merugikan masyarakat. Karena itu kami mendorong Satpol PP dan Dinas PUPR untuk lebih tegas dalam penegakan Perda,” tegas Anas.

Selain banjir, kesemrawutan kabel udara di sejumlah titik Kota Malang juga menjadi perhatian Komisi C. DPRD mendorong Pemkot Malang mulai memikirkan penerapan sistem ducting kabel bawah tanah seperti di sejumlah daerah lain.

Rekomendasi lain di sektor PUPR adalah percepatan penyelesaian prasarana, sarana, dan utilitas (PSU), serta dukungan anggaran untuk pelaksanaan master plan drainase, baik melalui APBD maupun APBN, guna penanganan banjir jangka panjang.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief, menambahkan bahwa Dinas Perhubungan juga mendapat sejumlah rekomendasi strategis untuk 2026. Di antaranya pemetaan pajak dan retribusi parkir, revitalisasi transportasi publik lokal, serta penataan parkir dan rekayasa lalu lintas berbasis kajian.

Diketahui, realisasi retribusi parkir pada 2025 belum mencapai target Rp15 miliar. Kondisi tersebut dinilai akibat masih adanya grey area dalam pengelolaan parkir.

“Area parkir harus ditata dengan jelas, mana yang masuk pajak dan mana retribusi. Dari beberapa sidak, kami menemukan banyak area abu-abu yang tidak jelas pengelolaannya,” ujar Dito.

Ia juga menekankan pentingnya kajian rekayasa lalu lintas untuk mengurai kemacetan, terutama saat akhir pekan dan musim libur panjang.

Sementara di sektor DLH, Komisi C mencatat sejumlah capaian positif, seperti kompensasi warga terdampak TPA Supiturang, revitalisasi TPS dan taman kota, serta inspeksi mendadak infrastruktur lingkungan.

Namun demikian, Komisi C tetap merekomendasikan penguatan pengelolaan sampah dari hulu melalui program RT Berkelas, revitalisasi ruang terbuka hijau (RTH), serta penyusunan Perda pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.

“Kami juga mendorong Pemkot segera menggunakan teknologi pengolahan sampah untuk mengatasi penumpukan. Selain itu, keberpihakan anggaran terhadap sektor lingkungan hidup harus lebih proporsional ke depan,” tambah Dito.

Untuk Bappeda, Komisi C menekankan perlunya sinkronisasi perencanaan pembangunan, diferensiasi yang jelas antara Pokir, Musrenbang, dan Program RT Berkelas, serta penguatan riset dan kajian sebagai dasar kebijakan.

Adapun di bidang BPBJ, DPRD merekomendasikan perluasan akses UMKM ke platform e-Katalog serta penguatan transparansi pengadaan barang dan jasa guna mendorong pertumbuhan ekonomi rakyat.

“Salah satu catatan utama kami, Pemerintah Kota Malang harus lebih kreatif dalam mencari pembiayaan pembangunan di luar APBD. Baik dari APBN, APBD provinsi, lembaga donor, CSR perusahaan, skema KPBU, hingga kolaborasi dengan perguruan tinggi,” pungkas anggota Komisi C, Arief Wahyudi. (bob)

Exit mobile version