RTH Kota Malang Terancam Berkurang, 21 Lahan Diusulkan untuk Gerai Koperasi Merah Putih

Areal persawahan yang terletak di belakang Pendopo Panji yang direncanakan akan menjadi Alun-alun Kabupaten Malang (blok-a.com / Yogga Ardiawan)
Areal persawahan yang terletak di belakang Pendopo Panji yang direncanakan akan menjadi Alun-alun Kabupaten Malang (blok-a.com / Yogga Ardiawan)

Kota Malang, blok-a.com – Rencana pembangunan gerai Koperasi Merah Putih di Kota Malang menghadapi kendala ketersediaan lahan. Sebanyak 21 aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Malang yang diusulkan sebagai lokasi pembangunan diketahui berada di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Subkhan, mengatakan pemanfaatan lahan tersebut belum bisa dilakukan karena masih menunggu rekomendasi dari Kementerian ATR/BPN. Pasalnya, penggunaan aset yang masuk dalam kawasan RTH dan LSD harus melalui mekanisme perubahan fungsi lahan.

“Kalau sudah ada rekomendasi dari ATR/BPN, boleh jalan. Kalau belum, kami juga tidak berani karena sebagian besar aset tersebut masuk ploting RTRW sebagai RTH dan LSD,” ujarnya.

Dari puluhan lokasi yang diusulkan, hingga saat ini baru dua gerai Koperasi Merah Putih yang telah terbangun, yakni di Kelurahan Arjowinangun dan Bandungrejosari. Sementara lokasi lainnya masih menunggu kepastian izin dari pemerintah pusat.

Subkhan menjelaskan, usulan pemanfaatan aset tersebut berasal dari Agrinas yang bekerja sama dengan TNI untuk pembangunan fisik gerai Koperasi Merah Putih. Pengajuan telah dilakukan sejak akhir 2025 hingga awal 2026.

Menurutnya, apabila izin perubahan fungsi lahan diberikan, maka luas RTH Kota Malang berpotensi berkurang. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan karena luasan RTH di Kota Malang saat ini masih belum ideal.

“Pastinya akan berpengaruh terhadap luasan RTH. Mungkin itu juga yang menjadi pertimbangan sehingga rekomendasinya belum turun,” katanya.

Meski Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari Program Strategis Nasional (PSN), Pemkot Malang memilih tetap mengikuti ketentuan tata ruang yang berlaku. Bahkan usulan penggunaan lahan RTH dan LSD sempat ditolak karena dinilai berpotensi menabrak regulasi.

“Sudah kami tolak, tetapi bukan berarti langsung menyatakan tidak bisa. Karena ini juga bagian dari PSN, sehingga harus melalui mekanisme dan kajian yang sesuai,” jelasnya.

Sebagai alternatif, Pemkot Malang mempertimbangkan pemanfaatan kantor kelurahan sebagai lokasi gerai koperasi. Namun opsi tersebut juga terkendala kebutuhan lahan yang mencapai sekitar 1.000 meter persegi untuk setiap gerai.

“Ketersediaan lahan menjadi tantangan besar. Misalnya di Kecamatan Klojen yang memiliki 11 kelurahan, apakah tersedia lahan dengan kriteria tersebut? Itu yang menjadi persoalan,” pungkasnya. (bob)

Exit mobile version