Kota Malang, blok-a.com – Pemerintah pusat memasukkan Kota Malang sebagai salah satu dari 31 daerah kandidat penerima bantuan program pengolahan sampah. Namun, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pemerintah daerah, termasuk kesiapan anggaran hingga sekitar Rp200 miliar.
Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Drs Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang MAP mengatakan, kebutuhan pembangunan fasilitas pengolahan sampah di Kota Malang sudah sangat mendesak. Berdasarkan arahan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, dari sekitar 40–42 daerah yang direncanakan, kini mengerucut menjadi 31 daerah.
“Dari 31 itu, Kota Malang masih termasuk. Tetapi memang masih ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain kesiapan anggaran dari daerah sendiri untuk pembangunan mesin pengolah sampah,” ujar Raymond, Selasa (24/2/2026).
Berdasarkan kajian teknis tahun 2023, kebutuhan anggaran pembangunan mesin pengolahan sampah diperkirakan mencapai Rp187 miliar. Nilai tersebut berpotensi meningkat jika proyek direalisasikan pada 2026 atau 2027.
Raymond menjelaskan, skema pendanaan proyek menggunakan sistem reimburse dari pemerintah pusat. Artinya, Pemerintah Kota Malang harus terlebih dahulu membangun menggunakan anggaran daerah sebelum biaya tersebut diganti setelah proyek selesai.
“Karena nilai anggarannya cukup besar, diperlukan komitmen dari Wali Kota dan DPRD untuk menyiapkan anggaran. Jika proyek baru terealisasi pada 2027, nilainya diperkirakan meningkat menjadi sekitar Rp200 miliar,” jelasnya.
Opsi penganggaran, lanjutnya, dapat melalui Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2026 atau langsung melalui APBD 2027.
Raymond menyebut, program yang lebih realistis untuk dijalankan saat ini adalah skema Local Service Delivery Improvement Project (LSDP) dengan output berupa RDF (Refuse Derived Fuel). Sementara itu, skema PSEL (Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik) tetap memungkinkan jika mendapat persetujuan pemerintah pusat.
“Kami kemarin lebih memberatkan ke LSDP. Tetapi kalau memang pemerintah pusat nanti mengarahkan ke PSEL, kita menyesuaikan,” ujarnya.
Meski demikian, untuk skema PSEL masih terdapat kendala penyiapan lahan. Pasalnya, dibutuhkan tambahan anggaran daerah hingga puluhan miliar rupiah di luar bantuan pemerintah pusat.
Target pengerjaan proyek pengolahan sampah tersebut direncanakan mulai 2027 dengan catatan seluruh persyaratan administratif dan kesiapan anggaran telah terpenuhi.
Sebagai informasi, RDF merupakan teknologi pengolahan sampah menjadi bahan bakar alternatif pengganti batu bara melalui proses pencacahan material seperti plastik, kertas, dan kain menjadi ukuran kecil, kemudian dikeringkan hingga kadar air rendah sebelum dibentuk menjadi pelet atau briket. Skema ini dinilai lebih memungkinkan karena kebutuhan lahan di TPA Supit Urang tidak sebesar kebutuhan lahan untuk pembangunan PSEL.




