Pemkab Malang Buka Opsi E-Voting Pilkades 2027, Hanya untuk Desa yang Siap

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang, Nurcahyo, buka opsi e-voting untuk pemilihan kepala desa (Istimewa)
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang, Nurcahyo, buka opsi e-voting untuk pemilihan kepala desa (Istimewa)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Pemkab Malang membuka opsi penerapan pemilihan kepala desa (Pilkades) secara elektronik atau e-voting pada 2027. Namun, mekanisme tersebut tidak akan diterapkan serentak di seluruh desa, melainkan ditawarkan kepada desa yang dinilai siap.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang, Nurcahyo, mengatakan pihaknya belum melakukan sosialisasi khusus mengenai penerapan e-voting kepada pemerintah desa. DPMD masih akan melihat kesiapan dan komitmen masing-masing desa sebelum menentukan penerapannya.

“Sampai saat ini kami belum melakukan pengenalan kepada desa berkaitan dengan e-voting itu. Tetapi nanti kami akan coba tawarkan kepada desa-desa yang sudah siap saja,” ujar Nurcahyo, Senin (12/10/2026).

Ia menambahkan, Pilkades serentak pada 2027 diperkirakan berlangsung di sekitar 210 desa di Kabupaten Malang. Karena itu, penerapan sistem elektronik akan disesuaikan dengan kondisi masing-masing desa.

Dari sisi anggaran, pelaksanaan Pilkades 2027 diperkirakan membutuhkan dana sekitar Rp28 miliar. Anggaran tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Malang, denganKepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang, Nurcahyo, buka opsi e-voting untuk pemilihan kepala desa (Istimewa) mekanisme pengalokasian melalui APBDes.

Dengan skema tersebut, pengadaan kebutuhan Pilkades, termasuk jasa penyedia sistem e-voting apabila digunakan, akan dilakukan oleh pemerintah desa sesuai ketentuan pengadaan yang berlaku.

Nurcahyo menyebut DPMD telah memperoleh informasi dari sosialisasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai lembaga penyedia jasa yang dapat mendampingi pelaksanaan e-voting. Penyedia tersebut disebut memiliki pengalaman mendampingi pemilihan kepala desa secara elektronik di sejumlah daerah.

Pendampingan juga dapat berlanjut apabila muncul persoalan atau sengketa setelah pemilihan berlangsung. Meski demikian, DPMD belum menentukan berapa desa yang akan menggunakan mekanisme tersebut.

Salah satu hal yang menjadi perhatian ialah kesiapan infrastruktur, terutama pasokan listrik. Menurut Nurcahyo, setiap lokasi yang menerapkan e-voting perlu menyiapkan langkah antisipasi, termasuk menyediakan generator set (genset) sebagai sumber listrik cadangan.

“Tantangannya harus diantisipasi agar pelaksanaannya tidak ada gangguan sama sekali,” ungkapnya.

Dari sisi pelaksanaan, Nurcahyo menilai sistem elektronik berpotensi mempercepat rekapitulasi suara karena sejumlah tahapan, mulai dari pendataan daftar pemilih tetap hingga pemungutan dan penghitungan suara, dilakukan melalui sistem digital.

Ia juga menilai sistem tersebut dapat membantu mendeteksi dugaan manipulasi melalui mekanisme yang telah diprogram. Namun, penerapannya tetap membutuhkan pendampingan penyedia sistem dan kesiapan panitia pemilihan di tingkat desa.

“Justru kalau menurut saya akan bisa dideteksi dari sistemnya kalau memang ada manipulasi. Karena itu sudah terprogram, penyedianya nanti yang tanggungjawab, mendampingi panitia,” tuturnya.

Sementara itu, persiapan Pilkades 2027 masih menunggu pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang baru. Masa jabatan BPD saat ini disebut segera berakhir, dan setelah pelantikan anggota baru, tahapan pembentukan panitia pemilihan kepala desa akan mulai dipersiapkan.

Pelantikan BPD baru ditargetkan berlangsung pada April 2027. Setelah itu, persiapan Pilkades akan berjalan, termasuk sosialisasi mengenai pilihan mekanisme pemungutan suara elektronik bagi desa yang dinilai siap. (yog)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com

Jurnalis yang bertugas di wilayah Malang Raya. Fokus peliputan pada isu sosial, politik, pemerintahan dan peristiwa terkini.