Pemkab Malang Genjot RDTR Singosari–Pakisaji, Iklim Investasi Siap Tancap Gas

Wakil Bupati Malang, Hj. Lathifah Shohib saat rapat koordinasi lintas sektor di Jakarta (pro)
Wakil Bupati Malang, Hj. Lathifah Shohib saat rapat koordinasi lintas sektor di Jakarta (pro)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Pemerintah Kabupaten Malang terus mempercepat penyusunan dan pengesahan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk dua wilayah strategis, yakni WP Singosari dan WP Pakisaji. Wakil Bupati Malang Lathifah Shohib, Ketua DPRD Darmadi, serta Sekda Budiar Anwar mengusulkan substansi rancangan peraturan kepala daerah kepada Kementerian ATR/BPN saat berada dalam koordinasi lintas sektor di Jakarta pada Senin (24/11/2025) kemarin.

Lathifah mengapresiasi forum tersebut karena dinilai mempercepat sinkronisasi penyusunan RDTR. “Hal ini merupakan salah satu upaya dalam percepatan proses perizinan di Kabupaten Malang agar RDTR dapat terintegrasi dengan sistem OSS,” ujarnya.

Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang RTRW, terdapat 24 RDTR yang wajib disusun dari total 33 kecamatan. Lima di antaranya telah ditetapkan sebagai Peraturan Bupati dan terhubung penuh dengan OSS.

“Melalui pelaksanaan Rakor Linsek diharapkan RDTR WP Singosari dan RDTR WP Pakisaji dapat menambah daftar RDTR yang ditetapkan menjadi Perbup sesuai yang diamanahkan dalam RTRW Kabupaten Malang,” lanjutnya.

RDTR WP Singosari, yang mulai disusun sejak 2023, mencakup 13 desa dan 3 kelurahan. Wilayah ini diproyeksikan menjadi kawasan harmonis dan produktif, mengakomodasi pertanian, wisata sejarah, industri, hingga mendukung KEK Singhasari sebagai pusat edukasi dan teknologi. Penyusunannya telah melalui pembahasan delineasi kawasan, konsultasi publik, penyusunan materi teknis hingga KLHS.

Sementara itu, RDTR WP Pakisaji yang dikerjakan sejak 2022 mencakup sembilan desa dengan luas 2.671,58 hektare. Pengembangannya diarahkan pada peningkatan konektivitas wilayah, infrastruktur permukiman dan industri, serta penguatan pertanian berkelanjutan. Secara pola ruang, Pakisaji difokuskan pada peruntukan industri, perumahan, dan tanaman pangan.

Lathifah juga menegaskan konsistensinya menjaga keseimbangan ruang. Ia menyatakan komitmennya untuk memenuhi luasan RTH sebesar 30 persen.

“Pemerintah Kabupaten Malang berkomitmen untuk menjadikan RDTR sebagai pedoman/acuan dalam pemberian izin serta memberikan kepastian hukum yang berwawasan lingkungan dan berkearifan lokal,” tuturnya.

Ia optimistis penetapan dua RDTR tersebut akan meningkatkan iklim investasi. Hal ini menurut Lathifah akan memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

“Dengan ditetapkannya RDTR WP Pakisaji dan RDTR WP Singosari akan memberikan kemudahan dan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang dan bagi pelaku usaha untuk berinvestasi pada wilayah perencanaan, dan RDTR sebagai perangkat pengendalian dapat berfungsi untuk mitigasi bencana,” pungkasnya. (yog/bob)

Exit mobile version