Kota Malang, blok-a.com – DPUPRPKP Kota Malang pada tahun 2024 ini merampungkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pada tahun 2024 ini tepatnya 14 Oktober kemarin.
Dengan adanya ini, 20 tahun ke depan rencana pembangunan di Kota Malang akan tersaji di RDTR. Tak hanya itu peta atau zonasi investasi, hingga perizinan juga telah diatur dalam Perwal Nomor 18 Tahun 2024 tentang RDTR.
Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan DPUPRPKP Kota Malang, Uuk Pujiutomo menjelaskan, butuh waktu dua tahun untuk merampungkan RDTR ini. RDTR ini sendiri merupakan rencana yang lebih detail dari RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah).
Peta di RDTR ini lebih terperinci dan skala yang lebih kecil. Jika RTRW menggunakan skala 1:25.000, RDTR akan menggunakan skala 1:5.000, sehingga memberikan gambaran lebih jelas mengenai aturan zonasi, seperti untuk kawasan perumahan, perdagangan, dan lainnya.
“RDTR ini merupakan dasar soal perizinan dan investasi. Jadi kalau misalnya sekarang ini ngurus perizinan itu kan lewat OSS itu basisnya ya RDTR,” kata dia.

Di RDTR yang baru ini ada peta pola ruang dan peta struktur kota. Uuk menjelaskan, peta pola ruang ini bisa menjadi dasar masyarakat yang hendak membangun atau mengurus perizinan.
“Peta pola ruang itu contohnya di wilayah tertentu itu peruntukannya untuk apa. Jadi kalau perizinan, nantinya kalau mau rencana bangun apa bisa dilihat di peta RDTR itu,” jelasnya.
Lebih jauh, dia menjelaskan, RDTR juga menjadi kunci dari segala perizinan terkait pengelolaan tata ruang di Kota Malang, termasuk aturan zonasi berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Uuk Arif menjelaskan pentingnya RDTR dalam menentukan izin-izin, termasuk zonasi perumahan, industri dan perdagangan jasa.
“Nah, di dalamnya itu lebih detail lagi terkait dengan zonasi. Zonasi perumahan itu harus bagaimana, apa saja yang diizinkan. Perdagangan jasa apa yang diizinkan, kalau SPI (Survey Penilaian Integritas) itu apa saja yang diperbolehkan,” paparnya.
Ke depannya, DPUPRPKP Kota Malang akan terus mematangkan program RDTR ini untuk sinkronisasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) dari pemerintah pusat.
Hal ini dilakukan agar proses perizinan tata ruang dapat berjalan lebih efisien dan terintegrasi dengan OSS.
“RDTR ini kita siapkan untuk integrasi dengan OSS. Kalau RDTR ini sudah selesai dan sudah ada Perwalinya, ditindaklanjuti dengan petunjuk teknis dari TPZ (Teknik Pengaturan Zonasi) tadi yang ditunjukkan,” tutup Uuk Arif. (bob)




