Kota Malang, blok-a.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memastikan tidak membuka rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari strategi efisiensi anggaran sekaligus menyesuaikan arahan dari pemerintah pusat.
Plt Kepala BKPSDM Kota Malang, Hendro Martono, mengatakan langkah ini berkaitan dengan upaya pengendalian belanja pegawai agar sesuai ketentuan nasional.
Hal itu merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang mewajibkan pemerintah daerah menata ulang komposisi belanja, termasuk menekan belanja pegawai paling lambat tahun 2027.
“Jadi memang untuk mencapai 30 persen kita harus effort-nya cukup tinggi. Tapi kita juga tetap menunggu kebijakan dari pusat apakah aturan itu tetap ataupun ada perubahan,” ujar Hendru, sapaan akrabnya.
Sebagai langkah antisipasi, Pemkot Malang menerapkan moratorium penambahan pegawai. Kebijakan ini mencakup seluruh jalur, baik mutasi dari instansi lain maupun pengadaan ASN baru.
“Pemerintah Kota Malang saat ini melaksanakan strategi yaitu istilahnya moratorium ya terkait dengan penambahan pegawai, baik itu penambahan dari mutasi dari instansi lain ataupun penambahan untuk pengadaan calon ASN, baik itu CPNS maupun PPPK,” jelasnya.
Hendru menegaskan, kebijakan ini difokuskan untuk tahun 2026 sesuai dengan surat edaran dari pemerintah pusat. Untuk tahun berikutnya, keputusan akan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.
“Ya kita masih berkonsentrasi tahun ini ya, karena dari pusat surat edarannya untuk tahun ini. Jadi untuk tahun depan kita kan juga akan melihat kondisi penganggaran,” katanya.
Ia berharap ke depan kondisi fiskal daerah dapat membaik, sehingga membuka peluang kebijakan yang lebih fleksibel.
“Mudah-mudahan adanya peningkatan, baik itu PAD maupun transfer keuangan daerah bisa meningkat lagi,” imbuhnya.
Dengan kebijakan ini, Pemkot Malang memastikan tidak ada rekrutmen calon ASN, baik CPNS maupun PPPK, sepanjang tahun 2026.
Hendru menjelaskan, pengurangan ASN dilakukan secara alami melalui mekanisme pensiun. Tanpa adanya penambahan pegawai baru, jumlah ASN diproyeksikan berkurang setiap tahun seiring pegawai memasuki masa purna tugas.
“Istilahnya biar berkurang dari yang pensiun-pensiun tahun ini. Berkurang sendiri,” katanya.
Dirinya menegaskan, pemerintah tidak memiliki opsi mengurangi ASN secara langsung tanpa dasar pelanggaran disiplin.
“Tidak mungkin kalau tidak ada pelanggaran kemudian kami menghentikan ASN,” tegasnya.
Setiap tahun, sekitar 300 hingga 400 ASN di Kota Malang memasuki masa pensiun. Mayoritas berasal dari kalangan tenaga pendidik atau guru.
“Lumayan, cukup besar. Sehingga berpotensi memengaruhi kebutuhan sumber daya manusia di sektor pendidikan ke depan,” pungkas Hendru. (bob)




