Kabupaten Malang, blok-a.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang masih mengalokasikan sekitar Rp700 miliar untuk membiayai gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam RAPBD 2027. Anggaran tersebut disiapkan sembari menunggu kepastian regulasi pemerintah pusat terkait rencana pengalihan pembiayaan gaji PPPK melalui APBN.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Malang, Yetty Nurhayati, mengatakan anggaran gaji dan tunjangan PPPK tetap dicantumkan dalam RAPBD 2027 karena hingga kini belum ada regulasi resmi yang menjadi dasar perubahan mekanisme pembiayaan.
“Sementara ini masih dianggarkan sembari menunggu kepastian dari pemerintah pusat,” ujar Yetty saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (29/9/2026).
Besaran tersebut tidak jauh berbeda dengan anggaran gaji dan tunjangan PPPK pada 2026 yang mencapai Rp699 miliar. Sementara untuk 2027, Pemkab Malang menyiapkan sekitar Rp700 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).
PPPK di lingkungan Pemkab Malang sendiri didominasi tenaga teknis serta tenaga guru dan tenaga kependidikan.
Yetty menerangkan, Pemkab Malang masih menunggu regulasi pemerintah pusat yang nantinya mengatur secara resmi mekanisme pembiayaan gaji dan tunjangan PPPK di daerah.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan perubahan alokasi Rp700 miliar setelah regulasi pusat diterbitkan, Yetty kembali menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu kepastian tersebut.
“Sampai saat ini kami masih menunggu regulasi dari pusat,” terangnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah, juga menyampaikan hal serupa. Ia mengatakan hingga kini belum ada perintah maupun surat formal yang memuat petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis terkait rencana pembiayaan gaji PPPK melalui anggaran pemerintah pusat.
“Terkait informasi tersebut, sampai dengan saat ini kami belum menerima perintah ataupun surat formal terkait dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak-juknis) apapun sebagai tindaklanjutnya,” kata Nurman.
Untuk sementara, BKPSDM baru melakukan pendataan dan pemutakhiran jumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Malang.
Nurman menyebut jumlah PPPK yang tercatat di lingkungan Pemkab Malang saat ini mencapai sekitar 17.000 orang. Jumlah tersebut mencakup PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu.
Di sisi lain, Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama pemerintah sebelumnya telah menyepakati alokasi Rp23 triliun dalam APBN 2027 untuk membiayai gaji atau honorarium PPPK.
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengatakan pembiayaan gaji PPPK yang selama ini mayoritas bersumber dari APBD akan dialihkan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui APBN mulai 2027.
Kesepakatan tersebut mencakup pembiayaan gaji atau honorarium PPPK dan ditujukan untuk memberikan kepastian pembayaran, khususnya bagi PPPK yang selama ini gajinya masih bersumber dari APBD. (yog)








