Blitar, blok-a.com – Pemkot Blitar kembali menertibkan papan reklame yang melintang di tengah jalan. Salah satunya papan reklame di Jalan Merdeka Kota Blitar.
Proses pembongkaran papan reklame yang dilakukan petugas Satpol PP Kota Blitar tersebut, sempat membuat arus lalu lintas di lokasi terganggu.
Sebelumnya pada 2023, ada 2 papan reklame yang melintang jalan dibongkar yaitu di Jalan Merdeka.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Blitar, Heru Eko Pramono mengatakan, penertiban papan reklame yang melintang di jalan sudah sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR.
“Papan reklame yang melintas di atas jalan tidak diperbolehkan. Secara bertahap, kami mulai melakukan penertiban,” kata Heru Eko Pramono, Kamis (11/07/2024).
Heru menandaskan, dari hasil pendataan, di Kota Blitar ada 8 papan reklame yang posisinya melintang di atas jalan.
“Dari 8 papan reklame yang melintang di atas jalan, Pemkot Blitar sudah membongkar 3 papan reklame,” tandasnya.
“Hari ini yang dibongkar, papan reklane yang berada di depan Toko Ijo, Jalan Merdeka. Itu papan reklame milik Pemkot,” imbuhnya.
Heru menandaskan, di luar itu masih ada 5 papan reklame melintang di atas jalan yang belum ditertibkan.
“Kelima papan reklame yang belum ditertibkan, yaitu yang berada di Jalan Merdeka, Veteran, Cemara, dan jalan Bali,” tandasnya.
Penertiban papan reklame yang melintang di atas jalan tersebut, berdasarkan rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Blitar.
“DPUPR yang memiliki kewenangan pengelolaan jalan raya. Selain itu, juga ada aturan Kementerian PUPR terkait larangan papan reklame melintang di atas jalan raya,” pungkasnya. (jar/lio)








