Kota Malang, blok-a.com – 1728 orang yang bekerja di Pemkot Malang sumringah. Mereka resmi diangkat sebagai Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan 1728 Aparatur Sipil Negara (ASN), kategori PPPK itu.
Wahyu menjelaskan, pengangkatan PPPK ini adalah upaya untuk memenuhi kebutuhan di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Saya berharap dengan PPPK ini sebagai satu tenaga untuk menjaga organisasi ini lebih baik,” kata dia, Selasa (30/9/2025).
Para PPPK yang baru diangkat ini pun tidak bisa berleha-leha. Kinerja mereka selalu dievaluasi. Mereka harus menunjukkan kinerja yang optimal.
“Karena PPPK ini kan kontrak 5 tahun. Nanti akan kita lihat, kalau mereka baik kita akan lanjut. Jadi tiap 5 tahun kita evaluasi,” tuturnya.

Dari 1728 PPPK tahap II ini, 312 guru, 12 tenaga kesehatan dan 1.404 tenaga teknis. Tersebar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (604 orang), Dinas Lingkungan Hidup (493 orang) serta Diskopindag (145 orang).
Plt Kepala BKPSDM Kota Malang, Hendro Martono mengucapkan selamat kepada PPPK yang baru diangkat.
Dia mengingatkan bahwa penilaian kinerja perlu diperhatikan, agar kontrak mereka tetap berlanjut. PPPK ini dikontrak 5 tahun. Perpanjangan atau penyetopan kontrak tergantung kinerja mereka.
“Sebetulnya penilaian kinerja PPPK ini sama dengan teman-teman PNS tiap tahunnya ada SKP,” ujar dia.
Dia menjelaskan, permasalahan yang kerap ditemuinya dalam hal kinerja PPPK itu adalah masalah kedisiplinan.
“Kalau permasalahan krusial yang tidak membuat mereka diperpanjang itu disiplin. Sekarang yang banyak muncul itu kedisiplinan,” kata dia. (bob)




