Perlu Revisi Perda PSU Antisipasi Kecurangan Developer di Kota Malang

Peninjauan lokasi langganan banjir di Perumahan Sigura-gura Regency, Kelurahan Karang Besuki, Sukun, Jumat (31/05/2024).
Peninjauan lokasi langganan banjir di Perumahan Sigura-gura Regency, Kelurahan Karang Besuki, Sukun, Jumat (31/05/2024).

Kota Malang, blok-a.com – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang memandang perlunya revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) untuk mengantisipasi kemungkinan kecurangan yang dilakukan oleh oknum pengembang di Kota Malang.

Dalam konteks pembahasan tersebut, DPUPRPKP belajar dari kasus yang terjadi pada kavling 21 di Perumahan Sigura-gura Residence. 

Kavling tersebut, yang dalam site plan seharusnya menjadi fasilitas umum, malah dialih fungsikan sebagai sebuah rumah secara illegal.

Kasus tersebut menjadi pembelajaran bagi DPUPRPKP dalam mengevaluasi kebijakan dan perlindungan hukum terkait pengelolaan perumahan di Kota Malang.

Menurut Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto, kasus ini menguatkan perlunya revisi Perda PSU untuk mengantisipasi kemungkinan kecurangan yang dilakukan oleh oknum pengembang maupun pihak lain yagn terkait.

Dandung menilai, tanpa ada payung hukum yang kuat, maka pihaknya belum memiliki pijakan untuk melangkah lebih lanjut saat menemukan pelanggaran-pelanggaran terkait kecurangan PSU maupun kegiatan illegal lainnya terkait permasalahan ini.

“Makanya kita perlu merevisi terhadap Perda PSU yang ada untuk meminimalisir hal-hal seperti ini. Harus ada payung hukumnya dulu,” ungkap Dandung.

Ia melanjutkan, sebelumnya, DPUPRPKP telah berdiskusi dengan Komisi C DPRD Kota Malang mengenai serangkaian kasus yang melibatkan pengembang perumahan. 

Salah satu masalah yang muncul adalah perilaku tidak bertanggung jawab dari sejumlah pengembang yang memperjualbelikan PSU secara tidak sah.

“Katakanlah PSU nya itu harusnya 100, karena sudah sebagian dijual jadi tinggal 80. Tapi PSU itu yang harus diserahkan itu harus sesuai dengan siteplan. Kita pernah diskusi, untuk 20 yang sudah terjual ya harus diganti dengan uang. Tapi kita masih belum ada payung hukum soal itu,”

Terkait kasus yang sedang ditangani oleh DPUPRPKP Kota Malang di Perumahan Sigura-gura Residence ini, pihak DPUPRPKP Kota Malang telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama Komisi C DPRD Kota Malang di lokasi tersebut.

Selain itu, dalam waktu dekat, DPUPRPKP Kota Malang juga akan melakukan sidak ke Hotel Ubud yang berdekatan dengan Perumahan Sigura-gura Residence. Hal ini dilakukan karena lokasi hotel tersebut memiliki keterkaitan dengan kasus banjir di Sigura-gura Residence.

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com