PSEL di Kabupaten, DLH Kota Malang Suplai 500 Ton Sampah per Hari

Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran (blok-a.com / Yogga Ardiawan)
Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran (blok-a.com / Yogga Ardiawan)

Kota Malang, blok-a.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang menyatakan kesiapan mengirimkan sekitar 500 ton sampah per hari ke wilayah Kabupaten Malang. Langkah ini menyusul pemindahan rencana pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) dari TPA Supit Urang.

Pengiriman sampah tersebut menjadi bagian dari skema aglomerasi Malang Raya dalam sistem pengelolaan sampah terpadu antar daerah.

“Karena ini aglomerasi Malang Raya, Kota Malang nanti akan mengirim sampah sekitar 500 ton per harinya ke Kabupaten Malang untuk diolah di PSEL,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Matondang, Kamis (19/3/2026).

Raymond menjelaskan, volume 500 ton per hari itu sebelumnya mendekati jumlah sampah yang selama ini masuk ke TPA Supit Urang. Namun, hasil perhitungan terbaru menunjukkan produksi sampah di Kota Malang ternyata lebih tinggi.

Ia menyebut, pada hari kerja, volume sampah yang masuk ke TPA dapat melampaui 500 ton per hari, bahkan mencapai sekitar 625 ton.

“Kalau dari hasil perhitungan sementara yang terbaru, jumlah sampah di Kota Malang yang sebelumnya dihitung sekitar 731 ton per hari, ternyata bisa lebih,” ungkapnya.

Menurutnya, peningkatan tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari jumlah penduduk hingga aktivitas masyarakat non-domisili seperti mahasiswa dan pekerja yang beraktivitas di Kota Malang.

Dengan pendekatan tersebut, total produksi sampah diperkirakan bisa menembus lebih dari 800 ton per hari.

Meski sebagian besar sampah akan dikirim ke PSEL di Kabupaten Malang, masih terdapat sisa sekitar 100 hingga 150 ton per hari yang tetap harus ditangani di TPA Supit Urang.

Untuk mengelola sisa tersebut, DLH Kota Malang tengah mengupayakan dukungan program dari pemerintah pusat melalui Local Service Development Program (LSDP).

Program tersebut diharapkan mampu mengolah sampah menjadi produk bernilai, seperti Refuse Derived Fuel (RDF), briket, maupun teknologi pengolahan lainnya.

“Kalau LSDP ini tidak perlu aglomerasi. Cukup untuk sampah yang masuk ke TPA Supit Urang,” jelasnya.

Lebih lanjut, Raymond menyebut pemindahan lokasi proyek PSEL ke Kabupaten Malang didasarkan pada pertimbangan teknis dan efisiensi.

Jika tetap dibangun di Supit Urang, proyek tersebut memerlukan biaya besar untuk penyiapan lahan serta pembangunan infrastruktur pendukung seperti akses jalan dan jembatan.

Selain itu, kapasitas infrastruktur yang ada saat ini dinilai tidak memadai untuk menampung peningkatan volume angkutan sampah.

“Kalau menggunakan jembatan yang lama, sementara volume pengangkutan sampah bisa bertambah dua kali lipat, itu tidak memungkinkan,” tegasnya.

Berdasarkan hasil peninjauan lapangan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, lokasi di wilayah Kabupaten Malang dinilai lebih siap untuk pembangunan fasilitas tersebut.

Sebagai informasi, operasional PSEL membutuhkan pasokan sampah dalam jumlah besar, yakni sekitar 1.000 hingga 1.500 ton per hari. Karena itu, diperlukan kerja sama lintas daerah dalam skema aglomerasi Malang Raya yang melibatkan Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu. (bob)

Exit mobile version