Realisasi PBB Kota Malang Capai Rp34 Miliar, Program Sambang Kelurahan Dongkrak Pembayaran

Realisasi PBB Kota Malang Capai Rp34 Miliar, Program Sambang Kelurahan Dongkrak Pembayaran
Plt Kepala Bapenda Kota Malang, Moh Sulthon saat dalam kegiatan sosialisasi Opsen PKB dan BNKB (blok-a.com / Yogga Ardiawan)

Kota Malang, blok-a.com – Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Malang menunjukkan tren positif pada semester pertama 2026. Hingga akhir Juni, realisasi penerimaan telah mencapai Rp34 miliar atau sekitar 46 persen dari target tahunan sebesar Rp73 miliar.

Capaian tersebut salah satunya didorong oleh program Sambang Kelurahan yang digagas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang. Melalui layanan jemput bola ini, masyarakat dapat membayar PBB langsung di kantor kelurahan tanpa harus datang ke kantor Bapenda.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Kota Malang, M. Sulthon, mengatakan peningkatan penerimaan mulai terlihat setelah program tersebut dilaksanakan pada pertengahan Mei.

“Sepanjang Januari hingga Maret 2026, realisasi PBB Kota Malang baru mencapai sekitar Rp5 miliar,” ujar Sulthon, Senin (13/7/2026).

Program Sambang Kelurahan sendiri mulai berjalan sejak 12 Mei dan dijadwalkan berlangsung hingga Juli 2026. Antusiasme masyarakat berbeda-beda di setiap wilayah. Di Kecamatan Kedungkandang dan Sukun, misalnya, jumlah warga yang memanfaatkan layanan bisa melampaui 100 orang dalam satu kegiatan. Sementara di Kecamatan Klojen, jumlah pengguna layanan tercatat lebih sedikit.

Untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, Bapenda juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang membayar PBB melalui program tersebut. Setiap transaksi disertai hadiah berupa minyak goreng dan gula pasir.

“Bulan Juli ini fokus Sambang Kelurahan di Kecamatan Lowokwaru dan Blimbing. Sebanyak 57 kelurahan akan kami datangi,” terang Sulthon.

Selain layanan tatap muka, Bapenda juga terus memperluas akses pembayaran secara digital. Wajib pajak dapat mengecek besaran tagihan melalui layanan Paman E-SPPT Kota Malang, kemudian melakukan pembayaran menggunakan QRIS maupun melalui gerai ritel modern.

Sulthon menambahkan, target penerimaan PBB tahun 2026 tetap dipertahankan sebesar Rp73 miliar, sama seperti tahun sebelumnya. “Target tersebut tidak mengalami penyesuaian meskipun pemerintah telah menghapus kewajiban pembayaran PBB bagi wajib pajak dengan nilai tagihan di bawah Rp30 ribu,” pungkasnya. (yog/bob)

Exit mobile version