Kota Malang, blok-a.com – Luasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Malang masih di bawah standar yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang Kota.
Dari luasan Kota Malang yang mencapai 145 kilometer persegi, hanya sekitar 18 persen saja yang merupakan ruang terbuka hijau. Padahal, RTH adalah salah satu komponen penting dalam tata ruang Kota.
Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang tentang Tanggapan Fraksi terhadap LKPJ Walikota Malang Tahun 2023 pada hari Selasa (30/4/2024) lalu, hal ini juga menjadi salah satu perhatian beberapa fraksi.
Salah satunya dari Fraksi PDI Perjuangan yang menyatakan bahwa peran RTH sangat penting dalam menjaga kesehatan masyarakat.
“RTH di Kota Malang masih di angka 18 persen dari semestinya 3 persen, sehingga dibutuhkan strategi yang akumulatif sebab kurangnya RTH akan berdampak pada kesehatan fisik dan mental masyarakat Kota Malang,” ungkap Ahmad Wanedi sebagai perwakilan fraksi.
Dari pernyataan Wanedi, dapat dikalkulasi jika luasan RTH di Kota Malang hanya 60 persen dari target yang telah tercapai.
Untuk mengkonfirmasi hal ini, Blok-A.com mengunjungi Kabid RTH DLH Kota Malang Laode KB Al Fitra di kantornya pada Jumat (3/5/2024). Laode pun menyampaikan bahwa hal ini adalah fakta yang saat ini terjadi di Kota Malang, namun ada beberapa hal yang perlu diluruskan.
“Memang benar luasan RTH di Kota Malang ini masih di bawah target, tapi yang perlu masyarakat tahu adalah, penambahan RTH adalah kerja sama lintas sektor. Kami dari Bidang DLH adalah yang bertugas mengelola RTH milik Pemkot, bukan menambah,” terangnya.
Laode menerangkan bahwa ada banyak proses yang diperlukan dalam penambahan luasan RTH mulai dari akuisisi lahan jika diperlukan, perencanaan, pembangunan, dan tentunya pengelolaan.
“Ada beberapa dinas yang bekerja sama dalam prosesnya. Seperti Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Pekerjaan Umum, dan tentunya kami sebagai pengelola. Jadi bukan kami sendiri yang menjalankan semua proses itu karena memang tanggung jawab lintas sektor,” ungkapnya.
Untuk pengelolaan sendiri, Laode terus melaksanakan tugasnya dalam menjaga agar luasan RTH yang ada saat ini tidak mengalami penyusutan. Sehingga, dengan pengelolaan tersebut, Indeks Kualitas Udara Kota Malang masih terjaga dalam batas wajar.
“Perlu diketahui, dengan luasan RTH yang masih 18% tersebut indeks kualitas udara kita itu masih sekitar 84%, jadi masih dalam batas wajar. Ini juga kita ada rencana menambah taman lagi, tapi masih digodok matang-matang sekarang,” pungkas Laode. (art/bob)




