Kabupaten Malang, blok-a.com – Hingga Januari sampai dengan Juli 2024, setoran pajak makanan dan minuman (Mamin) yang masuk di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang telah mencapai angka 74,9 persen atau sekitar Rp11,59 miliar dari target sebesar Rp15,51 miliar.
Capaian tersebut tergolong meningkat tajam dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2023, pada Januari – Juli 2023 hanya sekitar Rp10 miliar.
Perlu diketahui, target pajak Mamin Kabupaten Malang pada tahun 2024 mengalami perunan dibandingkan tahun 2023 yakni sebesar Rp19,9 miliar. Penurunan target tersebut telah disesuaikan dengan hasil evaluasi yang dilakukan oleh internal Pemkab Malang termasuk Bapenda.
Kepala Bapenda Kabupaten Malang, Made Arya Wedhantara mengatakan, ada trend positif terkait kesadaran masyarakat Kabupaten Malang untuk membayar pajak di tahun 2024.
“Kita sempat menghitung ulang potensi 2024, dengan penurunan angka pajak malah semakin meningkat pula kesadaran orang-orang yang melakukan pembayaran karena (angkanya) dianggap turun,” kata Made saat ditemui awakmedia, Kamis (25/7/2024).
Lebih lanjut, Made menyebutkan, pada 2024 setidaknya ada 1.512 unit restoran yang wajib pajak (WP). Angka tersebut terus mengalami kenaikan, mengingat meningkatnya pula pertumbuhan UMKM di Kabupaten Malang.
Maka, ia optimis hingga akhir tahun 2024 capian pajak Mamin akan mencapai target yang telah ditentukan yakni sebesar Rp15,51 miliar.
Sebab dengan raihan tersebut, maka Bapenda Kabupaten Malang hanya kurang Rp3,92 miliar atau sekitar 26 persen untuk capaian 5 bulan kedepan.
Di sisi lain, ia juga mengaku, Bapenda sendiri telah memasang alat Sistem Monitoring Pajak Daerah (Simoni) untuk potensi di sejumlah resto wajib pajak yang tersebar di 33 kecamatan di Kabupaten Malang.
Aplikasi tersebut terpasang di kasir, yang mana fungsinya untuk menghitung transaksi penjualan secara otomatis di restoran tersebut. Sehingga pendapatan yang masuk dapat dipantau oleh Bapenda secara real time.
“Melihat trend positif, kami kemarin sudah sampaikan kepada teman-teman DPRD bahwa trend baik ini harus dipertahankan. Tentu, harapannya bisa mencapai target yang telah ditentukan,” pungkasnya.
Perlu diketahui, Sementara itu, jika dibandingkan dengan dua tahun terakhir, Made mengatakan, perolehan pajak restoran memang tidak mencapai 100 persen.
Realisasi pada 2022 lalu sekitar 78,46 persen dari target Rp 18,26 miliar. Sedangkan pada 2023 mencapai 93,82 persen dari target Rp 19,50 persen. (ptu)




