Sound Horeg Dilarang di Kota Malang, Pemkot Temukan Pelanggaran hingga Pakai Truk

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat saat diwawancarai awak media (blok-a.com / Yogga Ardiawan)
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat saat diwawancarai awak media (blok-a.com / Yogga Ardiawan)

 

Kota Malang, blok-a.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menegaskan penggunaan sound horeg dalam kegiatan masyarakat tidak diperbolehkan. Penegasan ini disampaikan menyusul masih adanya keluhan warga yang terganggu suara bervolume tinggi.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengatakan, Pemkot Malang telah memiliki aturan terkait penggunaan pengeras suara. Ketentuan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Kesepakatan Bersama Gubernur, Pangdam dan Kapolda yang kemudian diperkuat melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang.

“Sound horeg itu memang kami larang. Termasuk berdasarkan Surat Kesepakatan Bersama dari Gubernur, Pangdam, dan Kapolda, kemudian yang sudah kami tindaklanjuti dengan Surat Edaran dari kami itu memang ada batasan-batasan sound-nya,” ujar Wahyu, Senin (31/8/2026).

Dalam SE Wali Kota Malang Nomor 22 Tahun 2026 tentang Ketentuan Penggunaan Sound System (Sound Horeg) pada Kegiatan Masyarakat dan Peringatan HUT ke-81 RI, penggunaan sound horeg atau perangkat pengeras suara dengan daya dan intensitas yang menimbulkan kebisingan di atas 85 dBA dilarang.

Sementara itu, penggunaan pengeras suara pada fasilitas umum dibatasi maksimal 60 dBA. Sedangkan di kawasan perumahan dan permukiman, batas maksimalnya 55 dBA.

“Yang boleh hanya sound-sound biasa, dengan desibel yang sudah ditentukan. Saya minta memang semuanya jangan sampai melewati dari aturan desibel itu,” ungkapnya.

Wahyu menyebut, Pemkot Malang juga melakukan pemantauan langsung di lapangan. Dari pemantauan tersebut, ditemukan kegiatan yang menggunakan pengeras suara dengan tingkat kebisingan melebihi ketentuan.

Bahkan, perangkat sound tersebut dipasang menggunakan truk.

“Kami juga kemarin mendapati langsung ada yang lebih dari ketentuan. Itu kami bongkar karena memakai truk juga mereka. Itu tidak boleh,” tegasnya.

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan meminta camat dan lurah memanggil panitia kegiatan. Mereka diberikan pemahaman mengenai aturan penggunaan pengeras suara yang berlaku.

Wahyu menilai pengawasan di tingkat wilayah perlu diperkuat. Sebab, meski penggunaan sound horeg di Kota Malang secara umum disebut telah jauh berkurang, masih ditemukan sejumlah kegiatan yang melanggar.

“Secara umum sudah berkurang jauh terkait kegiatan yang menggunakan sound horeg di Kota Malang,” katanya.

Ia mengakui pengawasan di sejumlah wilayah masih perlu ditingkatkan. Pemkot Malang pun terus berkoordinasi dengan unsur keamanan di tingkat wilayah, termasuk Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

“Kalau ada satu-dua yang masih menggunakan, saya mohon maaf dari pengawasan pihak wilayah yang masih belum maksimal. Tetapi kami terus berkoordinasi dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas juga,” tuturnya.

Terkait sanksi bagi penyelenggara yang tetap menggunakan sound horeg atau melampaui batas desibel, Wahyu mengatakan penanganannya akan disesuaikan dengan laporan dan kondisi pelanggaran di lapangan.

Panitia kegiatan yang dilaporkan akan dipanggil untuk dimintai penjelasan sekaligus diberikan pemahaman agar pelanggaran tidak kembali terjadi.

“Nanti kami lihat sesuai laporannya, kami panggil panitianya. Kami berharap tidak terulang lagi,” pungkasnya. (bob)

Exit mobile version