Sulap Sampah Jadi RDF, DLH Kabupaten Malang Dorong Zero Waste 2029

Plt Kepala DLH Kabupaten Malang, Ahmad Dzulfikar Nurrahman saat menunjukkan hasil olahan sampah menjadi RDF (blok-a.com / Yogga Ardiawan)
Plt Kepala DLH Kabupaten Malang, Ahmad Dzulfikar Nurrahman saat menunjukkan hasil olahan sampah menjadi RDF (blok-a.com / Yogga Ardiawan)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang terus memperkuat langkah konkret menuju target Zero Waste 2029. Salah satu strategi utama yang kini dijalankan adalah mengolah sampah residu menjadi Refuse Derived Fuel (RDF) sebagai bahan bakar alternatif pengganti batu bara.

Hasil RDF dari Pemkab Malang telah dikirimkan dari Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Paras Poncokusumo ke PT Solusi Bangunan Indonesia (SBI) di Tuban, Jawa Timur. Kegiatan tersebut diresmikan secara langsung oleh Bupati Malang, HM Sanusi pada Senin (22/12/2025).

Plt Kepala DLH Kabupaten Malang, Ahmad Dzulfikar Nurrahman, mengatakan pengolahan RDF dilakukan dari hasil pemilahan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) menggunakan mesin tromel. Dari proses tersebut, sampah dipisahkan menjadi dua kategori utama, yakni sampah basah dan sampah kering.

“Sampah kering inilah yang kita olah menjadi RDF. Setelah dipilah, ukurannya kita sesuaikan dan kadar airnya kita kendalikan, kemudian kita kirim sebagai bahan bakar alternatif ke pabrik rekanan,” ujar Avi, sapaan akrabnya Senin (22/12/2025).

Menurutnya, jenis sampah kering yang diolah menjadi RDF mayoritas merupakan sampah non-organik yang selama ini sulit dimanfaatkan. Mulai dari plastik kemasan sekali pakai, plastik kresek tak bernilai jual, sachet, hingga styrofoam.

“Semua yang non-organik dan tidak punya nilai ekonomi masih bisa kita olah menjadi RDF. Ini sekaligus mengurangi residu yang dibuang ke TPA,” tuturnya.

Sementara itu, untuk sampah organik, DLH Kabupaten Malang masih melakukan kajian lanjutan. Ke depan, sampah organik juga diarahkan untuk menjadi RDF berbasis biomassa. Namun saat ini, sampah organik tersebut masih dimanfaatkan sebagai material penutup (covering) di area TPA guna menekan bau dan dampak lingkungan.

“Konsep TPA kami memang tidak memungkinkan membiarkan sampah terbuka. Jadi sementara sampah organik kita manfaatkan sebagai material penutup,” imbuhnya.

Avi menambahkan, RDF yang dihasilkan memiliki nilai ekonomi yang cukup menjanjikan. Harga RDF bergantung pada kualitas, khususnya kadar air. Untuk kualitas terbaik, RDF bisa dihargai hingga Rp400 ribu per ton.

“Tergantung kualitasnya. Semakin rendah kadar air, semakin tinggi nilainya,” bebernya.

DLH Kabupaten Malang juga telah menjalin kerja sama jangka panjang dengan pihak industri pengguna RDF. Kerja sama tersebut dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) dengan durasi lima tahun yang telah berjalan sejak 2024, serta akan diperkuat melalui perjanjian kerja sama (PKS).

“MoU-nya lima tahun, mulai 2024. Untuk volume pengiriman tidak kami batasi, prinsipnya sebanyak mungkin sesuai kemampuan produksi RDF yang kita hasilkan,” jelasnya.

Meski demikian, ia mengakui pengolahan RDF masih dilakukan secara bertahap karena keterbatasan anggaran. Fokus penanganan saat ini dipusatkan di satu lokasi terlebih dahulu sebelum dikembangkan ke wilayah lain, termasuk TPA Talangagung.

“Kita selesaikan bertahap. Dengan kondisi anggaran yang ada, kita maksimalkan dulu yang berjalan, baru nanti kita kembangkan ke lokasi lainnya,” pungkas Avi. (yog/bob)

Exit mobile version