Kota Malang, blok-a.com – Keberadaan warung di kawasan Jalan Kalianyar, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, yang sebelumnya dirazia karena menjual minuman keras, kini berbuntut panjang. Selain melanggar aturan peredaran miras, lokasi usaha tersebut juga diketahui berdiri di atas lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) milik Pemkot Malang.
Pelaksana harian (Plh) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang, memastikan bahwa lahan tersebut merupakan aset pemerintah yang pengelolaannya berada di bawah DLH.
“Untuk RTH itu kan kawasan atau lokasi tersebut sudah diserahkan BPKAD ke RTH untuk pengelolaannya. Dalam hal ini, Dinas Lingkungan Hidup selalu pengampu lokasi tersebut,” ujarnya.
Dengan kondisi saat ini yang sudah dimanfaatkan sebagai warung, DLH langsung mengambil langkah awal berupa pemberian surat peringatan kepada para pelaku usaha.
“Langkah awal yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup adalah memberikan surat peringatan untuk warung-warung yang ada di lokasi tersebut,” katanya.
Surat peringatan pertama (SP1) rencananya dilayangkan usai koordinasi lintas instansi yang melibatkan DPUPR, BPKAD, kecamatan, hingga kelurahan.
“Rencana hari ini untuk surat peringatan pertama. Harapannya, karena memang itu bukan tempat untuk usaha melainkan Ruang Terbuka Hijau, maka memang tidak diperbolehkan untuk berjualan di sana,” tegasnya.
Meski sebelumnya sempat dilakukan penindakan oleh aparat kepolisian terkait peredaran miras, jumlah warung yang ada di lokasi tersebut disebut masih tetap. Ia pun berharap pasca adanya surat peringatan, warung yang berdiri di atas RTH itu tidak buka lagi.
“Kalau jumlah warungnya masih tetap. Makanya nanti kita harapkan dari surat peringatan ini sudah ada yang memahami untuk tidak berjualan di sana,” ujarnya.
DLH menegaskan akan menempuh tahapan sesuai prosedur jika para pelaku usaha tidak mengindahkan peringatan tersebut. Mulai dari SP2, SP3, hingga tindakan pembongkaran oleh Satpol PP.
“Kalau memang belum ada tindakan dari warung-warung tersebut, maka akan diberikan surat peringatan kedua, ketiga, dan nanti berikutnya fungsi Satpol PP untuk pembongkaran lokasi warung tersebut,” jelasnya.
Raymond juga menegaskan bahwa lahan tersebut sejak awal merupakan aset Pemkot Malang, bukan baru akan diambil alih kembali.
“Bukan diambil alih, memang itu asetnya Pemkot. Memang itu asetnya Pemkot, cuma selama ini karena memang tidak diambil tindakan sehingga menjadi warung-warung,” tegasnya.
Ke depan, setelah area tersebut ditertibkan, DLH berencana mengembalikan fungsi lahan sebagai ruang terbuka hijau dengan melakukan penanaman pohon.
“Maka nanti kalau warung sudah dibongkar, ke depan kita akan lakukan penanaman pohon di lokasi tersebut,” pungkasnya.




