Kabupaten Malang, blok-a.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang terus mematangkan persiapan peluncuran Koridor 2 Trans Jatim rute Malang-Kepanjen yang dijadwalkan beroperasi pada 29 Oktober 2026. Salah satu fokus Pemkab Malang adalah mengantisipasi dampak operasional layanan baru tersebut terhadap angkutan lokal.
Konsolidasi bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dilakukan di Pringgitan, Pendopo Agung Malang, Rabu (30/9/2026). Pemkab Malang menyebut tenaga lokal akan diupayakan terlibat dalam operasional Koridor 2.
Bupati Malang HM Sanusi mengatakan, sosialisasi terkait pengoperasian koridor baru tersebut telah dilakukan bersama pihak terkait. Pengemudi angkutan lokal di Kabupaten Malang juga akan diakomodasi untuk menjadi bagian dari operasional Trans Jatim.
“Ini kita adakan sosialisasi dan kerja sama, dan dari Trans Jatim mengakomodir. Untuk sopirnya dari angkutan lokal yang ada di Kabupaten Malang,” ujar Sanusi.
Tidak hanya pengemudi, tenaga lokal juga akan dilibatkan dalam sejumlah kebutuhan pendukung operasional bus, termasuk pencucian dan perawatan kendaraan.
“Tenaga-tenaga untuk cuci dan servis bus juga ambil dari tenaga lokal untuk meminimalisir dampak-dampak yang tidak kita inginkan,” tambahnya.
Sanusi mengungkapkan Pemkab Malang tetap mengedepankan kepentingan umum dan kemanfaatan masyarakat dalam penerapan Koridor 2 Trans Jatim.
Untuk sementara, belum tersedia skema angkutan pengumpan yang menghubungkan kawasan permukiman yang tidak dilalui rute Koridor 2. Namun, Pemkab Malang tengah menyiapkan pengembangan layanan angkutan umum menuju sejumlah destinasi wisata di Malang Selatan.
“Kita upayakan juga ada angkutan umum yang bus bisa ke Ngliyep, Balekambang, dan Sendangbiru,” lanjutnya.
Selain itu, Koridor 2 nantinya terintegrasi dengan Koridor 1 Trans Jatim. Integrasi tersebut memungkinkan penumpang berpindah koridor tanpa kembali membayar tiket dalam batas waktu tertentu.
“Koridor 2 ini terintegrasi dengan Koridor 1. Bahkan ada dispensasi, dari Koridor 1 ke Koridor 2 dalam jangka waktu tertentu, kurang dari dua jam, itu tidak perlu ditiket lagi, tidak perlu bayar lagi,” ungkap Sanusi.
Dengan skema tersebut, penumpang dari Kepanjen yang hendak menuju Batu dapat melanjutkan perjalanan melalui koridor yang terhubung tanpa membayar tiket kembali selama masih dalam ketentuan waktu yang berlaku.
Untuk tarif, penumpang umum dikenakan Rp5.000. Sementara mahasiswa, pelajar, dan santri mendapatkan tarif khusus sebesar Rp2.500.
Setelah Koridor 2 beroperasi, Pemkab Malang juga berencana mengembangkan layanan angkutan menuju kawasan Malang Selatan. Rute tersebut direncanakan berangkat dari Kepanjen melalui Terminal Gondanglegi.
“Dari Kepanjen. Kepanjen dari Terminal Gondanglegi ada rencana untuk pengembangan ke Malang Selatan,” jelas Sanusi.
Pengembangan rute tersebut nantinya akan menggunakan armada bus baru yang disiapkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dishub Provinsi.
“Bus baru. Dari Dishub Provinsi Jawa Timur,” pungkasnya. (yog)








