Kabupaten Malang, blok-a.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mulai mencari pola baru dalam menangani persoalan sosial penggunaan sound system atau sound horeg. Pemkab Malang mendorong perubahan penggunaan sound system dari sekadar “adu keras” menjadi “adu kreativitas”.
Sekda Kabupaten Malang, Budiar mengatakan, persoalan penggunaan pengeras suara merupakan dinamika sosial yang tidak bisa diselesaikan hanya melalui penertiban. Diperlukan edukasi, dialog, serta perubahan pola pikir masyarakat.
“Permasalahan sosial ini tidak bisa diselesaikan secara drastis, melainkan harus dilakukan secara bertahap. Mengubah pola pikir masyarakat membutuhkan waktu dan proses edukasi, karena karakter serta budaya di setiap daerah berbeda-beda,” ujar Budiar, Selasa (6/10/2026).
Pemkab Malang bersama Forkopimda juga terus mencari titik temu antara ruang masyarakat untuk berekspresi dengan kebutuhan menjaga ketertiban, kenyamanan, dan ketenteraman lingkungan.
Salah satu gagasan yang didorong yakni mengubah penggunaan sound system agar tidak berorientasi pada persaingan tingkat suara.
“Yang kita dorong bukan mematikan kreativitas masyarakat, tetapi bagaimana kreativitas itu tetap berjalan dengan memperhatikan ketertiban dan kenyamanan bersama. Dari adu keras, kita arahkan menjadi adu kreativitas,” lanjutnya.
Untuk memperkuat kebijakan, Pemkab Malang akan menggandeng akademisi UNIRA Malang melakukan penelitian dan kajian ilmiah mengenai fenomena sosial penggunaan sound system.
Hasil kajian tersebut nantinya menjadi salah satu bahan dalam merumuskan kebijakan publik yang sesuai dengan kondisi sosial masyarakat Kabupaten Malang.
Pemkab Malang juga merencanakan pembentukan kawasan atau desa percontohan bebas sound horeg. Kawasan tersebut akan menjadi sarana edukasi sekaligus contoh penerapan lingkungan yang mengedepankan ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Selain itu, sosialisasi aturan penggunaan pengeras suara akan dilakukan kepada seluruh kepala desa se-Kabupaten Malang. Pemahaman tersebut diharapkan dapat diteruskan hingga ke tingkat masyarakat.
Pemkab Malang juga menegaskan komitmennya memperkuat implementasi Keputusan Bersama antara Bupati Malang, Kapolres Malang, dan Dandim terkait aturan penggunaan pengeras suara.
Aturan tersebut mencakup pembatasan tingkat desibel, durasi penggunaan, jadwal kegiatan, hingga pengawasan teknis di lapangan. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penggunaan pengeras suara yang berpotensi menimbulkan gangguan maupun gesekan sosial antarwarga.
Perwakilan Divisi Hukum MP3I Kabupaten Malang dan FKUB menyambut positif koordinasi yang dilakukan Pemkab Malang. Mereka menilai penegakan aturan dan perizinan perlu dilakukan secara tegas, terukur, dan konsisten oleh pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum. (yog)








