UMK Kota Malang 2026 Naik Jadi Rp 3,7 Juta Pemkot Perketat Pengawasan Perusahaan

UMK Kota Malang 2026 Naik Jadi Rp 3,7 Juta Pemkot Perketat Pengawasan Perusahaan
UMK Kota Malang 2026 Naik Jadi Rp 3,7 Juta Pemkot Perketat Pengawasan Perusahaan

Kota Malang, blok-a.com – Upah Minimum Kota (UMK) Malang tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp3.736.101. Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memastikan pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan dalam penerapan UMK akan diperketat mulai awal tahun depan.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan penetapan UMK 2026 telah melalui proses koordinasi tripartit yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, pekerja, hingga akademisi.

“Semua pihak sudah duduk bersama dan menyepakati besaran kenaikan ini. Pengusulan pengupahan melibatkan pekerja, pengusaha, dan akademisi. Range-nya sudah ditentukan pemerintah pusat, lalu disepakati bersama,” ujar Wahyu, Senin (29/12/2025).

Menurut Wahyu, kenaikan UMK 2026 menjadi sinyal kuat perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja. Ia pun meminta pengusaha tidak memandang kebijakan ini sebagai beban.

“Jangan dilihat sebagai beban, tetapi sebagai investasi ke depan. Jika pekerja diberi kepercayaan lewat kenaikan upah, saya berharap mereka bekerja lebih baik, lebih produktif, dan loyal,” tegasnya.

Ia meyakini peningkatan upah akan berdampak langsung pada produktivitas pekerja, yang pada akhirnya juga menguntungkan perusahaan dan menciptakan kesejahteraan bersama.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, memastikan pengawasan kepatuhan perusahaan terhadap UMK 2026 akan ditingkatkan.

“Kalau ada perusahaan yang tidak melaksanakan UMK, pasti akan ada laporan. Mekanismenya sudah jelas, bisa melalui Dewan Pengupahan Kota dan LKS Tripartit,” kata Arif.

Ia menjelaskan, penetapan UMK 2026 melibatkan berbagai unsur, mulai dari akademisi, pengusaha yang tergabung dalam Apindo, hingga serikat buruh. Meski sempat muncul perbedaan pandangan, seluruh pihak akhirnya sepakat pada satu usulan kenaikan.

“Tahun ini menjadi rekor, karena hanya ada satu usulan kenaikan dengan koefisien 0,7. Kenaikannya sekitar Rp211 ribu. Tahun-tahun sebelumnya biasanya ada tiga opsi,” jelasnya.

Arif menambahkan, rapat Dewan Pengupahan Kota Malang telah digelar pada 19 Desember 2025. Setelah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur, UMK 2026 wajib diterapkan oleh seluruh perusahaan mulai 1 Januari 2026.

“Sosialisasi sudah dilakukan kepada 15 perwakilan perusahaan dari berbagai sektor. Evaluasi pelaksanaan UMK akan kami lakukan pada akhir Januari 2026,” tandasnya. (bob)

Exit mobile version