Kabupaten Malang, blok-a.com – Wakil Bupati Malang, Hj Lathifah Shohib memimpin apel pagi sekaligus menyerahkan Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2025 dan SK Pensiun secara simbolis di Halaman Pendopo Agung Kabupaten Malang, Senin (20/10/2025) pagi.
Kegiatan apel pagi tersebut turut dihadiri jajaran kepala perangkat daerah, para camat, serta seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang. Dalam kesempatan itu, diserahkan SK CPNS lulusan IPDN tahun 2025 sebanyak tiga orang dan SK Pensiun kepada 25 pegawai.
Dalam sambutannya, Bu Nyai Lathifah – sapaan akrabnya menyampaikan selamat kepada para CPNS yang baru bergabung di Pemkab Malang. Ia berharap para CPNS segera beradaptasi dengan lingkungan kerja dan menunjukkan integritas tinggi dalam setiap tugas.
“Selamat bergabung menjadi bagian dari Pemerintah Kabupaten Malang. Segera beradaptasi, laksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, disiplin, dan berintegritas tinggi,” katanya.
Bu Nyai Lathifah juga berpesan agar para CPNS terus meningkatkan kompetensi diri serta mengembangkan inovasi di tengah dinamika birokrasi yang semakin kompleks.
“Terus belajar, berinovasi, dan kembangkan kreativitas, karena tugas dan tanggung jawab ke depan akan semakin berat. Bangun lingkungan kerja yang harmonis, serta tetap berpegang teguh pada Pancasila dan UUD 1945,” pesannya.
Sementara itu, kepada para penerima SK Pensiun, Bu Nyai Lathifah menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dedikasi selama mengabdi di Pemkab Malang.
“Apresiasi tinggi layak diberikan atas segala dedikasi yang telah Bapak dan Ibu berikan. Pengabdian selama ini merupakan tugas mulia sekaligus tabungan amal ibadah,” imbuhnya.
Bu Nyai Lathifah mengingatkan seluruh ASN agar senantiasa mengimplementasikan nilai dasar ASN BerAKHLAK (Berorientasi pada pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif).
”ASN Kabupaten Malang harus mengamalkan prinsip 5K Budaya Kerja, yakni Kerja Keras, Kerja Cerdas, Kerja Ikhlas, Kerja Tuntas, dan Kerja Prestasi,” pungkasnya. (yog/bob)




