Wabup Malang Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Ini Pesannya

Wabup Malang, Hj. Lathifah Shohib saat memberikan SK Pengangkatan kepada para PPPK (pro)
Wabup Malang, Hj. Lathifah Shohib saat memberikan SK Pengangkatan kepada para PPPK (pro)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Wakil Bupati (Wabup) Malang, Hj Lathifah Shohib, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Malang tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang. Penyerahan berlangsung di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Jumat (31/10) pagi.

Bu Nyai Lathifah mengajak seluruh ASN untuk terus memperkuat kolaborasi dan memberikan kontribusi nyata bagi daerah.

“Mari terus kita perkuat sinergitas dan kolaborasi, serta komitmen untuk memberikan sumbangsih terbaik melalui pemikiran dan ide-ide kreatif maupun konstruktif yang bersifat membangun,” ujarnya.

Lathifah menjelaskan, PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan durasi paruh waktu dan menerima upah sesuai ketersediaan anggaran instansi. Ia juga memberikan selamat kepada para PPPK yang hari ini mendapatkan SK Pengangkatan.

“PPPK Paruh Waktu ini menjadi nomenklatur yang memberikan ruang bagi Pemerintah Kabupaten Malang, yang memiliki keterbatasan dalam belanja pegawai, namun harus memenuhi kebutuhan ASN guna mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat,” terangnya.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Malang dalam menata pegawai non-ASN sebagaimana amanat keputusan Menteri PAN-RB Nomor 347, 348, 349 Tahun 2024 serta Nomor 15 dan 16 Tahun 2025.

“Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini merupakan jalan tengah yang dilakukan untuk meminimalisasi terjadinya PHK massal, sehingga seluruh pelamar dapat melanjutkan bekerja di instansi pemerintah, sebagaimana prinsip penataan pegawai non-ASN,” tutur Lathifah.

Ia juga menekankan pentingnya integritas dan pemahaman terhadap aturan kepegawaian. Ia mengingatkan para tenaga PPPK untuk bekerja secara tulus dan ikhlas dalam mengabdi kepada masyarakat, bangsa dan negara.

“Hal ini penting agar saudara/saudari sekalian benar-benar mengetahui kewajiban dan larangan bagi seorang tenaga PPPK,” tegasnya.

Selain itu, Lathifah mengingatkan para PPPK untuk memahami tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing agar selaras dengan visi pemerintah daerah.

“Tunjukkan kepada masyarakat bahwa saudara sekalian benar-benar pantas dan layak dipercaya untuk mengemban amanah sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat, sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing,”tandasnya.

Lathifah berpesan agar setiap ASN selalu mengedepankan profesionalitas dan etos kerja tinggi. Ia mengimbau kepada para PPPK in untuk tunduk pada aturan sesuai amanat Pancasila dan UUD 1945.

“Dalam setiap melaksanakan tugas maupun kewajiban, senantiasa berupaya untuk berpikir cepat, kreatif, tegas, bekerja cerdas, dan berhati ikhlas,” pungkasnya. (yog)

Exit mobile version