WFH ASN Pemkab Malang Berlaku Tiap Jumat, Wajib Presensi Foto Berbasis Geotag

Bupati Malang, HM Sanusi tegaskan pengawasan ketat kualitas makanan dalam program MBG (blok-a.com / Yogga Ardiawan)
Bupati Malang, HM Sanusi tegaskan pengawasan ketat kualitas makanan dalam program MBG (blok-a.com / Yogga Ardiawan)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang resmi memberlakukan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Dalam kebijakan tersebut, ASN diwajibkan melakukan presensi dengan mengirimkan foto yang dilengkapi geotag atau metadata geografis sebagai bukti kehadiran.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah yang ditetapkan pada 31 Maret 2026.

“Jadi kita melaksanakan WFH sesuai arahan SE Mendagri yaitu setiap Jumat. SE Bupati-nya sudah saya edarkan,” ujar Bupati Malang HM Sanusi, Jumat (3/4/2026).

Selama pelaksanaan WFH, Sanusi menegaskan ASN dilarang meninggalkan rumah, harus tetap responsif terhadap arahan pimpinan, serta siap jika sewaktu-waktu dibutuhkan.

Terkait presensi, ASN diwajibkan melakukan pencatatan kehadiran melalui aplikasi yang telah disiapkan Pemkab Malang secara berkala. Selain itu, setiap ASN juga wajib melaporkan output kinerja harian secara tertulis kepada pimpinan.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, seluruh perangkat daerah diminta mengoptimalkan penggunaan e-office, tanda tangan elektronik, serta kanal pengaduan masyarakat.

Namun demikian, kebijakan WFH tidak berlaku bagi sejumlah jabatan dan unit layanan strategis. Di antaranya Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), pejabat administrator eselon III, camat dan lurah, serta unit layanan kedaruratan dan ketertiban.

Selain itu, WFH juga tidak berlaku untuk unit layanan kebersihan, persampahan, administrasi kependudukan, perizinan, Mall Pelayanan Publik (MPP), layanan kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas, hingga sektor pendidikan dan pendapatan daerah.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah menambahkan, secara teknis presensi ASN dilakukan minimal dua kali dalam sehari melalui foto berbasis lokasi atau geotag.

“Prinsipnya kepala OPD yang paling bertanggung jawab terhadap pelaksanaan WFH pada masing-masing stafnya,” ujar Nurman.

Ia menambahkan, seluruh pelaksanaan WFH akan dilaporkan oleh masing-masing kepala OPD kepada Inspektorat dan BKPSDM sebagai bentuk pengawasan.

“Pengawasannya di BKPSDM sama Inspektorat,” pungkasnya. (yog/bob)

Exit mobile version