Pasca Dilaporkan Soal Penggelapan, Pihak Unikama Bakal Laporkan Ahli Waris soal Pencemaran Nama Baik

Pasca Dilaporkan Soal Penggelapan, Pihak Unikama Bakal Laporkan Ahli Waris soal Pencemaran Nama Baik
Kuasa Hukum PPLP PT-PGRI, Al Haidary, SH, MH

Kota Malang, blok-a.com – Kasus laporan oleh ahli waris kepemilikan tanah yang kini dibuat perkuliahan Universitas Kanjuruhan Malang atau Unikama berlanjut.

Sekadar diketahui ahli waris melalui Prof Tries Edy Wahyono melaporkan petinggi Pengurus Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (PPLP-PT PGRI) pada 14 November 2023 lalu atas tindakan dugaan penggelapan.

Yang dilaporkan ialah Abdoel Bakar Tunsiawan, Agus Priyono dan Suja’i yang mana mereka menjabat sebagai Ketua, Sekretaris Pengurus, dan Ketua Pengawas PPLP PT PGRI dengan tuduhan penggelapan Pasal 372 KUHP.

Nah saat ini pihak PPLP PT PGTI yang menaungi Unikama buka suara atas laporan itu. Kuasa Hukum PPLP PT-PGRI, Al Haidary, SH, MH merasa bahwa aneh laporan itu aneh.

Bahkan, dia malah menyebut laporan itu tidak benar adanya. Dia juga akan mengancam laporan balik dengan pasal pencemaran nama baik.

“Kalau itu tidak benar, kami akan laporan balik dengan pencemaran nama baik,” jelasnya saat ditemui di kantornya, Senin (4/12/2023).

Dia pun beralasan bahwa tidak ada unsur penggelapan karena tanah yang kini dibuat perkuliahan Unikama itu adalah milik dari PPLP PT-PGRI bukan perseorangan. Sementara itu Soenarto Djojodihardjo dan Amir Sutedjo hanyalah sekadar pembeli lahan yang dibuat perkuliahan Unikama sekarang ini.

Hal ini dibuktikan dengan akta notaris Nomor 22 tanggal 3 Maret 20210 yang dibuat di notaris Eko Handoko.

Dalam akta tersebut tertulis bahwa lahan yang dibuat perkuliahan Unikama itu dibeli dari uang milik PPLP PT-PGRI Unikama.

“Ada enam bidang tanah yang dibuatkan akta notaris,” ujarnya.

Ukuran tanah yang dibeli secara bertahap itu, bermacam-macam. Mulai 113 m2, 177 m2, 2.000 m2, 3.540 m2, 6.371 m2 dan 8.050 m2. “Semua isi pernyataan dalam akta notaris yang dibuat di notaris Eko Handoko dan yang para penghadap yang menandatanganinya, yakni enam orang tersebut, juga sama,” ungkap dia.

“Isi dalam akta itu: Meski dalam sertifikat atau surat lain tertulis para penghadap, akan tetapi tanah dan segala sesuatu yang berdiri atau yang tertanam di atasnya adalah hak penuh PPLP PT-PGRI. Para penghadap maupun ahli waris dikemudian hari, tidak punya hak atas tanah dan segala sesuatu yang tertanam di atasnya,” tegas Haidary.

Bahkan, lanjut dia, PPLP PT-PGRI Unikama sebagai pemilik tanah, berhak secara penuh untuk menggunakan dan melakukan segala perbuatan terhadap tanah-tanah itu, seperti pengurusan, kepemilikan, menghibahkan, memindahkan dengan cara apapun dan sebagainya. Dia membenarkan bila saat itu, pembelian harus menggunakan nama pribadi.

Namun setelah muncul UU Ormas No 17 Tahun 2013, maka tanah-tanah itu sudah dibalik nama menjadi PPLP PT-PGRI. “Dalam peraturan organisasi PGRI No 71/PO/PB/XX, semua kekayaan PPLP PT-PGRI tidak dibenarkan atas nama pribadi,” tuturnya. Dilanjutkan advokat senior ini, semua bukti itu akan diserahkan kliennya ke penyidik saat memenuhi panggilan pada Rabu (06/12/2023) mendatang.

“Kami akan minta penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota untuk segera menindaklanjuti. Bila ada peristiwa pidana, silahkan dilanjutkan. Kalau tidak ada, harus dihentikan. Pelapor juga harus buktikan tudingannya agar tidak jadi omong kosong. Ingat, terlapor juga punya hak untuk melapor balik atas dugaan laporan palsu,” tegasnya.

Dirinya menambahkan, laporan Tries ke polisi yang seolah sudah yakin bahwa tanah-tanah di kampus Universitas PGRI Kanjuruhan adalah warisan. “Mereka mengaku ahli waris tapi bukti surat pernyataan warisnya dimana. Ini kan hanya sengketa kepemilikan. Belum bisa dibuktikan, kok sudah lapor polisi,” bebernya.

Bahkan, akibat laporan polisi yang dilayangkan Tries ke Satreskrim Polresta Malang Kota itu, menurutnya telah mengusik kehidupan pembelajaran di kampus dan sangat merusak nama lembaga PPLP PT-PGRI Unikama serta nama-nama perorangan. “Kalau terbukti tidak benar, ya harus dipertanggunjawabkan,” jelas Haidary tegas.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tries Edy Wahyono, ahli waris Mochamad Amir Sutedjo melapor ke Satreskrim Polresta Malang Kota karena bangunan kampus itu berdiri di atas tanah milik Amir dan Soenarto, orang tua Christea.

Laporan itu, kini sedang dalam penyelidikan pihak Satreskrim Polresta Malang Kota. Beberapa pihak pun telah dipanggil untuk dimintai keterangan. (bob)

Exit mobile version