Pemkot Malang Siapkan Pendampingan Trauma Siswa SMPN 18, Tim Turun ke Rumah Mulai Senin

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat siapkan pendampingan trauma siswa SMPN 18 usai alami kekerasan oleh mantan kepala sekolah (blok-a.com / Yogga Ardiawan)
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat siapkan pendampingan trauma siswa SMPN 18 usai alami kekerasan oleh mantan kepala sekolah (blok-a.com / Yogga Ardiawan)

Kota Malang, blok-a.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menyiapkan pendampingan bagi siswa SMPN 18 Malang yang mengalami tekanan atau trauma imbas dugaan kekerasan oleh mantan kepala sekolah.

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan, pendampingan akan dilakukan dengan melibatkan Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Kota Malang. Tim dijadwalkan mulai mendatangi rumah siswa pada Senin (28/9/2026).

Pendampingan tersebut mencakup bimbingan dan konseling hingga bantuan tenaga psikiater bagi siswa yang membutuhkan.

“Mulai hari Senin dinas mendatangi rumah-rumah siswa-siswa yang merasa bahwa ada tekanan, ada trauma terkait dengan apa yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMP Negeri 18 nonaktif,” kata Wahyu, Sabtu (26/9/2026).

Wahyu menambahkan, Pemkot Malang lebih memprioritaskan pemulihan kondisi siswa yang terdampak. Ia menuturkan, sekolah harus menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi peserta didik.

“Kami tidak henti-hentinya menyampaikan kepada tenaga pengajar bagaimana pendekatan kepada siswa tidak boleh dengan tangan. Tetapi bagaimana kita memberikan keyakinan rasa aman dan nyaman bagi siswa,” tambahnya.

Disinggung terkait delapan siswa yang telah melaporkan dugaan kekerasan tersebut ke Polresta Malang Kota, Wahyu menyerahkan proses hukum kepada masing-masing orang tua.

“Kalau masalah hukum kan itu dari hak dari orang tua untuk melaporkan. Tetapi kami yang pendampingannya adalah pendampingan terkait dengan siswa-siswi yang trauma,” tuturnya.

Di sisi lain, Wahyu memastikan Kepala SMPN 18 Malang telah dinonaktifkan dari jabatannya. Keputusan tersebut ditandatanganinya pada Jumat (25/9/2026).

“Saya sudah menandatangani penonaktifan hari Jumat kemarin dan sudah menunjuk pelaksana harian. Plh-nya Kepala SMP Negeri 1 Malang,” kata Wahyu.

Sementara terkait dugaan kekerasan yang disebut bermula dari persoalan penggunaan seragam lurik setiap Kamis, Wahyu memastikan tidak ada aturan Pemkot Malang yang mewajibkan siswa mengenakan seragam tersebut.

“Kalau untuk sekolah, betul ini tidak ada aturan (kewajiban memakai) lurik,” ujarnya.

Wahyu juga mempertanyakan pihak yang mewajibkan penggunaan seragam lurik setiap Kamis di SMPN 18 Malang.

“Kalau ada mewajibkan lurik, ini saya juga tanda tanya. Siapa yang mewajibkan lurik tiap hari Kamis itu?” pungkasnya. (yog)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com

Jurnalis yang bertugas di wilayah Malang Raya. Fokus peliputan pada isu sosial, politik, pemerintahan dan peristiwa terkini.