Tingkatkan Minat Orang Tua, 112 SD di Kabupaten Malang Jadi Percontohan Sekolah Plus Ngaji

Kelompok Kerja Guru (KKG) Pendidikan Agama Islam (PAI) Kabupaten Malang, Bahrodin saat diwawancarai awak media (blok-a.com / Yogga Ardiawan)
Kelompok Kerja Guru (KKG) Pendidikan Agama Islam (PAI) Kabupaten Malang, Bahrodin saat diwawancarai awak media (blok-a.com / Yogga Ardiawan)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Program Sekolah Plus Ngaji (SPN) di Kabupaten Malang terus dikembangkan sebagai upaya meningkatkan minat masyarakat menyekolahkan anak ke sekolah negeri. Saat ini, sebanyak 112 sekolah dasar (SD) sudah menjadi sebagai percontohan program tersebut.

Kelompok Kerja Guru (KKG) Pendidikan Agama Islam (PAI) Kabupaten Malang, Bahrodin, menyebut program SPN sejatinya sudah berjalan sekitar dua tahun terakhir. Meski hanya 112 SD menjadi prototype, pelaksanaannya telah diterapkan di seluruh SD negeri.

“Kalau siswa yang Islam diajarkan mengaji. Begitu juga agama lain diajarkan sesuai keyakinannya. Misalnya yang Hindu ada kegiatan pasraman,” ujar Bahrodin, Kamis (30/4/2026).

Ia menambahkan, SPN dirancang untuk memperkuat pendidikan karakter sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sekolah negeri, khususnya dalam aspek pendidikan agama.

“Selama ini minat masyarakat ke sekolah negeri masih kurang karena pendidikan agamanya dinilai kurang. Dengan SPN, porsinya ditambah,” tambahnya.

Dalam praktiknya, sejumlah pembiasaan diterapkan di sekolah. Di antaranya salat zuhur berjamaah bagi siswa kelas 4, 5, dan 6, menghafal asmaul husna setiap pagi, hingga hafalan surat pendek setiap Jumat.

“Kami juga mewajibkan salat zuhur berjamaah di sekolah,” tuturnya.

Meski demikian, pelaksanaan program ini masih menghadapi sejumlah kendala, terutama terkait belum adanya landasan hukum yang mengatur secara khusus. Kondisi tersebut berdampak pada status pengajar SPN yang belum dapat dikonversi sebagai jam mengajar resmi, sehingga belum ada insentif tambahan bagi guru.

Akibatnya, di beberapa sekolah mulai muncul dinamika internal karena tidak semua guru terlibat dalam pelaksanaan program.

Sebagai upaya penguatan, pihak KKG PAI telah mengusulkan pembentukan regulasi kepada DPRD Kabupaten Malang yang telah digelar beberapa minggu lalu.

“Sebelumnya ada rencana Perbup muatan lokal, kemudian diarahkan jadi ekstrakurikuler wajib. Tapi sampai sekarang regulasinya belum terbit,” pungkas Bahrodin. (yog)

Exit mobile version