Kota Malang, blok-a.com – Dugaan pencabulan anak tiri yang dilakukan seorang ayah tiri terjadi di Jalan Hamid Rusdi Timur Gang 6 RT 03 RW 16 Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing Kota Malang.
Korban sekaligus anak berinisial P (12) didampingi ibunya berinisial A telah mengadukan dugaan pencabulan itu ke Polresta Malang Kota, Senin (15/7/2024).
Hal itu dibenarkan ketua RT setempat, Netty. Netty menjelaskan, berdasarkan pengakuan ibu korban, pencabulan terhadap anak tiri itu terjadi beberapa kali dalam seminggu ini, yakni 7 Juli hingga 10 Juli 2024.
“Korban menceritakan itu pada hari Sabtu (12/7/2024) kemarin bersama ibunya,” jelasnya ke blok-a.com, Senin (15/7/2024).
Netty menjelaskan, berdasarkan keterangan anak tiri sekaligus korban, ayahnya diduga mencabulinya semenjak ibunya pergi dari rumah karena masalah rumah tangga.
Selama tak ada ibunya di rumah kontrakan itu, ayah tiri itu diduga mencabuli anak gadis itu. Korban menceritakan ke Netty peristiwa itu dengan menangis.
“Memang saat itu, ibunya itu pergi dan seminggu baru kembali karena ada acara PPK. Dan anaknya baru cerita ke saya dengan ibunya itu,” jelasnya.
Sementara itu, Netty juga mendapat penjelasan dari ayah tiri korban. Ayah tiri berinisial S itu menjelaskan, anak tiri itu tidak diapa-apakan. Ayah tiri itu mengaku hanya memberikan kasih sayang ke korban.
Namun, menurut ayah tiri itu, ibu korban menceritakan versi dugaan pencabulan karena ayah tiri itu menilai bahwa istrinya itu selingkuh. Dugaan perselingkuhan itu menurut ayah tiri itu ditutupi oleh ibu korban dengan laporan dugaan pencabulan.
“Pak S itu bilang ke saya bahwa ‘lah ya dia (ibu korban) yang salah kok saya dituduh-tuduh. Wong saya guyon, anak itu sudah tak anggap anak sendiri’,” jelasnya. (ags/bob)




