Kota Malang, blok-a.com – Aksi trek-trekan atau balap liar dan juga sepeda motor dengan knalpot brong masih kerap dijumpai di Kota Malang. Beberapa warga mengadukan hal tersebut karena meresahkan.
Sebab suara dari aksi balap liar trek-trekan dan juga sepeda motor dengan knalpot brong itu menganggu waktu istirahat saat malam.
Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto membenarkan. Polisi menerima banyak aduan masyarakat dan netizen terkait kebandelan pelaku aksi balap liar di Kota Malang
“Aduan tersebut masih didominasi gangguan kamtibmas adanya aksi trekbut dan knalpot suara bising, ini sangat menganggu pengguna jalan dan jam istirahat warga sekitar lokasi,” ujar Buher, Minggu (26/11/2023).
Buher pun telah memerintahkan anggotanya untuk razia dan berpatroli. Hasilnya melalui Operasi Cipta Kondisi sejumlah kendaraan yang berknalpot brong dan juga digunakan balap liar terjaring razia.
Beberapa kendaraan juga didapati tidak memenuhi ketentuan. Ada yang tidak dilengkapi spion, lampu, hingga pengendara tidak membawa STNK, SIM, dan helm.
“Operasi Cipta Kondisi Kamtibmas ini tidak hanya menertibkan balap liar dan knalpot brong saja, tapi semua kendaraan tanpa kelengkapan pendukung keselamatan, dan tanpa surat,” tegasnya.
Hasil razia yang dilakukan pada Minggu (26/11/2023) dini hari tadi ada 171 unit sepeda motor. Ratusan sepeda motor itu diamankan karena melanggar aturan.
“Hasil operasi gabungan balap liar dini hari tadi, ada 171 unit kendaraan yang diamankan,” ungkap Buher.
171 unit sepeda motor saat ini terparkir di Mako Polresta Malang Kota dan telah dilaksanakan proses penindakan tilang oleh Sat Lantas Polresta Malang Kota.
Buher menjelaskan, 171 unit sepeda motor itu akan ditahan di Mapolresta Malang Kota selama 2 bulan. Namun jika ada sepeda motor yang sudah melanggar berkali-kali dan terjaring razia dini hari tadi, bakal ditahan selama 3 bulan.
Sementara itu Buher menindak pelanggar, tidak pandang bulu. Razia kendaraan tidak hanya plat Kota Malang saja. Namun kendaraan luar Kota pun akan ditindak tegas jika memang melanggar peraturan yang berlaku.
“Kami tidak main-main menindak bagi pengganggu kamtibmas atau pelanggar ketertiban Jalan di Kota Malang. Bagi pemilik kendaraan yang bandel dan yang pernah terjaring, kendaraanya akan kami tahan lebih lama lagi, tiga bulan setelah sidang”. imbuhnya .
Sementara, Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Fani, mengatakan menindak trekbut pada sabtu malam hingga minggu dini hari ini untuk pelanggar yang mengganggu ketertiban umum, penyisiran di beberapa titik yang dinilai menjadi lokasi aksi trekbut dan knalpot brong.
“Untuk lokasi sasaran Ops Cipkon Kamtibmas di Jl Panji Suroso, Jl A Yani, Simpang empat Kaliurang, Simpang tiga Ciliwung, dan Jl Borobudur,” ujar Fani .
Ia menambahkan tim gabungan menyisir lokasi yang dijadikan aksi balap liar mulai sabtu malam pukul 23.00 hingga minggu dini hari pukul wib-04.00 wib menciptakan demi aman dan nyamannya Kota Malang.
“Ops Cipkon Kamtibmas dini hari tadi, bersama 400 Tim Gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, Dishub, Satpol PP upaya antisipasi trekbut dan knalpot brong/bising (tidak standar) kendaraan yang ada di wilayah Kota Malang,” pungkasnya. (mg1/bob)




