Kota Malang, blok-a.com – Aktivitas di SPBU Jalan Yulius Usman, kawasan Sawahan, Kota Malang tampak berbeda pada Rabu (22/4/2026). Dari pantauan di lokasi, SPBU tersebut tidak lagi melayani penjualan BBM subsidi jenis Pertalite.
Mesin dispenser Pertalite terlihat tidak beroperasi, sementara antrean kendaraan hanya terjadi di pengisian BBM non-subsidi seperti Pertamax. Kondisi ini memicu tanda tanya, hingga akhirnya terungkap bahwa penghentian tersebut merupakan sanksi dari Pertamina.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Ahad Rahedi, membenarkan bahwa pihaknya menjatuhkan sanksi tegas kepada SPBU tersebut. Sanksi berupa penghentian sementara penyaluran Pertalite selama 30 hari, terhitung mulai 21 April 2026.
Langkah itu diambil setelah adanya temuan dugaan pelanggaran berupa pelayanan transaksi ilegal BBM subsidi. Pertamina langsung melakukan investigasi dengan memeriksa rekaman CCTV serta mencocokkan data transaksi penjualan.
“Pertamina Patra Niaga telah memberikan teguran dan menjatuhkan sanksi penghentian sementara penyaluran Pertalite sebagai langkah evaluasi,” ujar Ahad.
Ia menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen agar distribusi BBM subsidi tepat sasaran, sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah melalui BPH Migas.
Kasus ini sendiri merupakan buntut dari pengungkapan praktik penyalahgunaan BBM subsidi oleh Satreskrim Polresta Malang Kota. Dalam kasus tersebut, polisi menangkap tiga tersangka yang terdiri dari seorang oknum pegawai SPBU dan dua pengecer.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan kendaraan dengan tangki modifikasi berkapasitas besar untuk membeli Pertalite secara berulang.
Modusnya, BBM yang telah diisi kemudian dipindahkan ke jerigen menggunakan selang. Salah satu pelaku bahkan menggunakan hingga lima barcode berbeda untuk mengakali batasan pembelian.
“Barcode tersebut tidak sesuai dengan nomor polisi kendaraan, dan seharusnya ditolak oleh petugas,” ungkap Aji.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan 21 jerigen berisi masing-masing 35 liter Pertalite atau total sekitar 735 liter, serta kendaraan dengan tangki modifikasi dan barcode ilegal.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku menjual kembali BBM subsidi tersebut ke pedagang eceran dengan harga di atas ketentuan. Mereka juga disebut telah beberapa kali melakukan praktik serupa dengan bantuan oknum pegawai SPBU.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.
Pertamina pun mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam membongkar kasus tersebut. Ke depan, pihaknya menegaskan akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi.
“Subsidi harus benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Kami akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap SPBU,” tandas Ahad. (bob)








