Pelaku Curanmor di Singosari Tertangkap Polisi saat Dorong Motor Hasil Curian di Pinggir Jalan

Ilustrasi penangkapan curanmor. (dok. Tempo)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Reskrim Polsek Singosari berhasil membekuk satu pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) asal Pasuruan, M Hasim.

Pelaku ini beraksi di rumah kost di
Jalan Perusahaan Raya Desa Tunjungtirto, Singosari, Kabupaten Malang. Yang dicuri ialah Sepeda motor penghuni kost Melani Putri Diamanti (21), warga Dusun Garotan, Desa Bringin, Kecamatan Wajak Kabupaten Malang .

Sepeda motor yang dicuri pelaku itu ialah Honda Vario 125 CBS ISS. Pencurian sendiri dilakukan pada Selasa (10/9/2024) kemarin. Sepeda motor itu di parkir di rumah kost awalnya.

Kapolsek Singosari, Kompol Masyhur Ade menjelaskan, pemilik waktu istirahat di kamar kost. Sepeda motornya telah dikunci setir di parkiran.

“Saat itu korban tidak mengunci setir motornya. Ditinggal istirahat masuk ke dalam kost. Ia mengetahui motornya tidak ada sekitar pukul 22.30, WIB ,” kata Kompol Mansyur saat dikonfirmasi awak media, Rabu (18/9/2024).

Mengetahui sepeda motornya tidak ada di parkiran kost, korban langsung melaporkan ke Polsek Singosari.

Setelah menerima laporan kehilangan motor dari korban, Unit Reskrim Polsek Singosari bersama Satreskrim Polres Malang melakukan serangkaian penyelidikan kasus Curanmor itu. Unit Reskrim Polsek Kejayan Pasuruan turut membantu penyelidikan itu. Alhasil, tidak menunggu waktu lama polisi berhasil membekuk satu pelaku, M. Hasim, Rabu (11/9/2024).

Akhirnya pelaku M Hasim tertangkap di Pasuruan saat mendorong sepeda motor curiannya itu.

“Pelaku ditangkap di pinggir jalan raya Kejayan yang pada saat itu sedang mendorong sepeda motor curiannya,” imbuhnya.

Pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Singosari bersama sepeda motor yang dicurinya untuk dijdaikan sebagai barang bukti. Pelaku, lanjut Masyhur, beraksi bersama komplotannya, inisial J dan T yang juga berasal dari Pasuruan.

Kini J dan T menjadi buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Setelah dilakukan penyidikan, pelaku M Hasim ini seorang residivis perkara curanmor. Pelaku mengaku pernah mengambil hasil curian dari J dan T di sebuah parkiran di Kota Malang sebanyak tiga kali. Ia berperan sebagai joki,” tukasnya. (ags/bob)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?