Kota Malang, blok-a.com – Seorang pembantu rumah tangga bernama Zuliawati (28) asal Kecanatan Jabung Kabupaten Malang harus meringkuk di sel tahanan Polresta Malang Kota.
Pembantu tersebut dipenjara karena melakukan pencurian dokumen BPKB sepeda motor milik majikannya di Perum Sulfat Garden Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing Kota Malang.
Tak hanya melakukan pencurian, pembantu itu langsung menjaminkan BPKB itu ke sebuah koperasi di Kecamatan Singosari Kabupaten Malang.
Kapolsek Blimbing Kompol Octa Panjaitan mengatakan, pembantu itu ditahan setelah Unit Reskrim Polsek Blimbing mendapat laporan dari majikannya, BPKB-nya telah dicuri pembantu tersebut.
BPKB itu dicuri di almari pakaian kamar tidur korban.
“Saat itu korban yang berinisial
NS (43), warga di Perum Sulfat Garden Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing Kota Malang melaporkan atas kehilangan BPKB sepeda motornya,” ujar Kompol Okta kepada awak media Kamis (18/4/2024).
Saat itu kata Okta, korban melaporkan ke Polsek Blimbing setelah tersangka ini sudah tidak lagi bekerja sebagai pembantu di rumah korban tersebut.
“Laporan korban segera kami tindak lanjuti dan dilakukan penyelidikan. Dan pada Selasa (16/4/2024) siang, tersangka kami tangkap di daerah Kecanatan Karangploso Kabupaten Malang,” bebernya.
Dari pemeriksaan dan interogasi petugas penyidik, tersangka mengakui perbuatannya telah nekad mencuri BPKP milik mantan majikannya karena alasan ekonomi.
“Jadi uang Rp 4 juta hasil jaminan BPKB, digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.
Tersangka mengaku masuk ke dalam ruang kamar tidur korban pada tanggal 28 September 2023 dan mencuri BPKB sepeda motor korban yang disimpan di dalam lemari pakaian
Selanjutnya, tersangka membawa dokumen BPKB sepeda motor Honda Beat nopol N-5836-AAV milik korban, ke daerah asalnya di Kecamatan Jabung.
“Di tempat asalnya, tersangka minta tolong ke mantan pacarnya berinisial DI (29). Untuk dicarikan pinjaman uang sebesar Rp 4 juta,” tambahnya.
Setelah itu, pelaku menyerahkan BPKB ke DI. Lalu, DI menyerahkan BPKB tersebut ke saudaranya berinisial ST (46).
Kemudian, ST membawa dan menjaminkan BPKB tersebut ke sebuah koperasi simpan pinjam di Singosari Kabupaten Malang.
Lalu, cair dana pinjaman sebesar Rp 4 juta, yang kemudian diserahkan ke pelaku.
“Lalu, pada Jumat (23/2/2024) petang, pegawai koperasi datang ke rumah korban untuk menanyakan angsuran pinjaman uang jaminan BPKB. Dari situ, korban baru tahu kalau BPKB nya dicuri dan sudah dijaminkan oleh tersangka,” pungkasnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (mit/bob)




