Pengelola Bengkel di Kota Malang Dukung Polisi untuk Larangan Penggunaan Knalpot Brong

Pengelola Bengkel di Kota Malang Dukung Polisi untuk Larangan Penggunaan Knalpot Brong
Pengelola Bengkel di Kota Malang Dukung Polisi untuk Larangan Penggunaan Knalpot Brong

Kota Malang, blok-a.com – Ternyata keresahan knalpot brong tidak hanya dirasakan masyarakat umum di Kota Malang, tapi juga pengelola bengkel dan penyedia perlengkapan sepeda motor.

Keresahan itu diungkapkan saat anggota Satlantas Polresta Malang Kota melakukan sosialisasi perihal larangan penggunaan knalpot brong ke pengelola bengkel.

Salah satu pengelola bengkel yang enggan disebut namanya menjelaskan, dirinya mendukung tidak adanya sepeda motor di Kota Malang yang menggunakan knalpot brong. Dukungan tersebut berupa bengkel yang dikelolanya tidak menjual knalpot brong.

“Saya selaku pengelola Bengkel Mustika mendukung dan mengapresiasi Polresta Malang Kota menertibkan knalpot brong, kami juga tidak menjual knalpot brong” Ucap pengelola bengkel yang enggan disebut namanya.

Sementara itu, sosialisasi itu memang dilakukan anggota Satlantas Polresta Malang Kota dengan langsung turun ke bengkel-bengkel di sekitaran persimpangan ITN Kota Malang. Tak hanya sosialisasi, para anggota polisi lalu lintas itu juga membagikan brosur ke sejumlah pengendara yang berisi larangan penggunaan knalpot brong.

“Selain Edukasi secara langsung, kami juga menyebar brosur, larangan penggunaan knalpot brong dan Kamseltibcarlantas ke pengendara yang melintas di Simpang empat ITN,” jelas Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristianto Budi Sutrisno, Selasa (16/1/2024) kemarin,

Aris menjelaskan, sosialisasi dengan cara seperti ini efektif dan efisien untuk mengurangi penggunaan knalpot brong di Kota Malang. Sebab polisi bisa berinteraksi langsung dengan pengendara dan mengetahui situasi di lapangan secara langsung.

Dia pun akan terus melakukan sosialisasi seperti ini di beberapa titik di Kota Malang yang dinilai banyak pengendara melintas.

“Penggunaan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran pemilik toko maupun bengkel untuk tidak menjual serta memasang knalpot brong,” jelasnya.

Sementara KBO Satlantas Polresta Malang Kota, Iptu Deddy Catur mengatakan, sosialisasi tersebut digelar sebagai bentuk mewujudkan Kota Malang bebas dari knalpot brong.

Dan penggunaan knalpot brong sudah termasuk dalam pelanggaran lalu lintas.

“Pelanggarnya, dapat dikenakan Pasal 285 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.” tandanya. (ags/bob)

Exit mobile version