Polsek Kedungkandang Razia Kafe di Sekitar GOR Ken Arok, Ratusan Botol Miras Disita

Polsek Kedungkandang Razia Kafe di Sekitar GOR Ken Arok, 179 Botol Miras Disita
Polsek Kedungkandang Razia Kafe di Sekitar GOR Ken Arok, Ratusan Botol Miras Disita

Kota Malang, blok-a.com – Sejumlah kafe remang-remang di kawasan selatan GOR Ken Arok, tepatnya di Jalan Kalianyar Buring, Kota Malang, dirazia Polsek Kedungkandang pada Kamis (23/4/2026) malam.

Razia yang dimulai sekitar pukul 21.00 WIB itu menyasar tiga kafe yang diduga melanggar ketentuan operasional serta tidak mengantongi izin usaha.

Penindakan dilakukan setelah polisi menerima banyak aduan dari warga yang resah dengan aktivitas tempat hiburan tersebut yang beroperasi hingga dini hari.

“Kami menerima banyak aduan dari masyarakat terkait tempat hiburan yang buka sampai larut malam. Untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, kami lakukan razia,” ujar Kapolsek Kedungkandang, Kompol M. Roichan, Jumat (24/4/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas pertama kali menyasar Kafe JKS. Di lokasi ini, polisi menemukan berbagai jenis minuman keras (miras), mulai dari bir, vodka, hingga anggur merah.

Razia kemudian dilanjutkan ke dua kafe lain yang berada berdekatan, yakni Kafe S dan Kafe R. Dari kedua tempat tersebut, petugas kembali mendapati sejumlah miras.

“Dari tiga kafe yang kami razia, total ada 179 botol miras berbagai jenis yang kami amankan, mulai arak bali, bir, anggur merah, hingga vodka,” jelasnya.

Seluruh barang bukti miras tersebut langsung disita oleh petugas. Sementara itu, pengelola kafe dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring) sesuai ketentuan yang berlaku.

“Barang bukti kami amankan, dan untuk pemilik kafe akan menjalani sidang tipiring,” tambahnya.

Terkait nasib ratusan botol miras tersebut, Roichan menyebut pemusnahan menunggu keputusan pengadilan.

“Nanti hakim yang menentukan. Jika tidak memiliki izin, maka akan dimusnahkan setelah ada putusan,” pungkasnya. (bob)

Exit mobile version