Malang, Blok-a.com – Aksi perang mercon (petasan) berujung kericuhan terjadi saat salat malam di Alun-Alun Malang, Jumat dini hari (05/04/2024). Akibat petasan yang dinyalakan oleh pihak tak bertanggung jawab, 1 orang mengalami luka-luka.
Kericuhan akibat pelemparan petasan itu sempat terekam oleh seorang netizen terjadi pada hari Jumat dini hari, 5 April 2024 sekira pukul 00.30 WIB.
Petasan tersebut terlempar ke arah jemaah yang tidak kebagian tempat di dalam Masjid Jami’ Kota Malang, sehingga melakukan salat di area luar.
Awalnya, seorang netizen pemilik akun @rizvansip mengunggah video melalui akun X memperlihatkan detik-detik kerusuhan yang terjadi saat itu.
Dalam penjelasannya, dirinya dan teman-teman akan pulang setelah salat malam. Karena penasaran suara petasan yang amat keras, maka ia berinisiatif untuk merekam dijadikan kenang-kenangan.
Saat itu, ia memarkirkan mobil di depan Mall Ramayana. Namun, ternyata suara kericuhan itu terjadi di depan Ramayana. Terlihat ada seseorang tergeletak tak sadarkan diri, kemungkinan disebabkan petasan yang dinyalakan.
Identitas korban masih belum diketahui secara pasti. Berita dari mulut ke mulut saat itu pun cukup simpang siur. Salah satunya menyebutkan bahwa ia adalah warga Jalan Muharto.
Korban yang tak sadarkan diri segera diangkut oleh warga. Dinaikkan becak untuk dibawa ke rumah sakit terdekat.
Akibat kericuhan itu beberapa orang pemuda diamankan dan 1 orang dilaporkan terluka dan dibawa ke rumah sakit.
Kasat Samapta Polresta Malang Kota, Kompol Wiwin Rusli mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (5/4/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.
“Kami mendapat laporan dari masyarakat, adanya lempar petasan di Alun-Alun Kota Malang Jalan Merdeka Selatan. Saat itu juga, anggota dari Sat Samapta bersama unsur Satlantas mendatangi lokasi tersebut,” ujar Wiwin, Jumat (5/4/2024).
Di saat petugas tiba, ternyata para pelaku telah kabur meninggalkan lokasi Alun-Alun.
“Saat kami ke lokasi, mereka sudah pada buyar. Dari informasi yang kami terima, tidak ada korban luka dalam kejadian tersebut,” imbuhnya.
“Dan kami juga mengimbau, apabila ada pihak yang merasa jadi korban, bisa segera melapor ke Polresta Malang Kota. Namun hingga saat ini, belum ada yang melapor terkait kejadian itu,” sambungnya.
Wiwin menegaskan bahwa penjualan maupun penggunaan petasan atau mercon, adalah perbuatan melanggar hukum.
Di mana dasar hukumnya adalah Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Dikarenakan, petasan memiliki daya ledak cukup tinggi dan sangat berbahaya bagi diri sendiri maupun orang lain.
“Sesuai dengan perintah bapak Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto dan sudah kami sampaikan ke jajaran anggota. Apabila kami mendapati adanya kejadian serupa, tentu pelakunya segera kami amankan,” tandasnya. (mit/gni)




