Kota Malang, blok-a.com – Satuan Reskrim Narkoba Polresta Malang Kota berhasil mengungkap puluhan kasus narkoba dan berhasil menangkap sebanyak 33 tersangka.
33 tersangka itu ditangkap selama kurun waktu tiga bulan oleh Satuan Reskrim Narkoba Polresta Malang Kota.
Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Eka Wira Dharma mengatakan, sejak awal September 2023 hingga Senin (20/11/2023) ini, pihaknya telah mengungkap sebanyak 32 kasus narkoba.
“Petugas berhasil meringkus 33 orang tersangka yang semuanya berjenis kelamin laki laki . Dan mereka ini, rata-rata berusia 35 sampai 50 tahun,” ujarnya kepada blok-a.com, Senin (20/11/2023).
Diungkapkan Eka, dari jumlah kasus yang terungkap, berbagai jenis barang bukti narkoba berhasil diamankan petugas.
Antara lain adalah ganja sebanyak 4,75 kilogram, lalu 668,58 gram sabu-sabu, dan 32 butir pil ekstasi.
“Barang bukti yang kami amankan ini, dari penyalahguna maupun kurir. Barang bukti yang ada, juga sudah kami tes laboratorium dan akan disertakan saat persidangan,” ungkapnya.
Pihaknya juga menambahkan, bahwa dari jumlah tersebut, membuktikan bahwa wilayah Kota Malang masih rawan peredaran narkoba.
Dan dari jumlah tersebut, diperkirakan ada lebih kurang seribu orang berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba.
“Tentunya, ini menjadi tugas bersama. Untuk bersama-sama menjauhkan diri dari bahaya narkoba,” pungkasnya. (mg1/bob)