Soal Kasus di SMP Nasional Malang, Disdikbud Sebut Perkelahian Bukan Perundungan

Tangkapan layar video rekaman CCTV dugaan aksi bullying atau perundungan terhadap pelajar salah satu SMP di Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Tangkapan layar video rekaman CCTV dugaan aksi bullying atau perundungan terhadap pelajar salah satu SMP di Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Kota Malang, blok-a.com – Aksi bullying atau perundungan dilakukan beberapa pelajar SMP Nasional Malang.

Aksi perundungan itu sempat terekam kamera CCTV di lokasi perundungan di Perumahan Janti Barat Blok A, Kecamatan Sukun Kota Malang, Jumat (1/3/2024) siang.

Aksi bullying itupun mendapat respon dari Disdikbud Kota Malang.

Kepala Disdikbud Kota Malang, Suwarjana saat dikonfirmasi wartawan blok-a.com mengatakan perkara kasus perundungan yang terjadi antara siswa SMP Nasional Kota Malang sudah ditindaklanjuti.

“Bahkan pihak kepolisian hingga pihak sekolah telah melakukan tindakan kepada pelajar yang bersangkutan,” kata Suwarjana, Selasa (5/4/2024).

Dia menilai bahwa aksi pelajar yang terekam CCTV warga itu bukanlah aksi perundungan atau bullying, namun sebatas perkelahian antar pelajar.

“Itu perkelahian, kalau perundungan kan dilakukan terus menerus,” imbuhnya.

Berdasarkan penelusurannya, Suwarjana menyampaikan bahwa perkelahian itu dipicu oleh kesalahpahaman. Namun dia menyampaikan bahwa jika didiamkan akan berpotensi menjadi aksi perundungan.

“Tapi sudah dimediasi dengan kedua orang tua juga. Kejadiannya memang di luar sekolah,” lanjutnya.

Menurutnya, Disdikbud Kota Malang sejauh ini memiliki satgas anti bulliying di sekolah jenjang Paud, SD hingga SMP. Berkaitan dengan kasus ini, Suwarjana akan menerjunkan psikolog untuk memberikan pendampingan kepada pelajar yang bersangkutan.

Dia juga menyampaikan bahwa pihaknya mendorong pihak sekolah untuk menegakkan aturan terkait adanya pelajar yang terlibat bulliying hingga kedapatan merokok. Salah satunya dengan nilai poin siswa. Terlebih, sejumlah pelajar yang melihat perkelahian dalam video itu juga tampak menghisap rokok.

Hanya saja, kata Suwarjana, pihaknya tak bisa serta merta menghukum hingga mengeluarkan pelajar dari sekolah. Sebab menurutnya, setiap anak di Kota Malang punya hak untuk mendapat akses pendidikan.

“Sanksi tentu sudah, dengan poin. Tapi kalau sampai kita keluarkan tidak mungkin. Karena anak Indonesia harus belajar,” tuturnya.

“Ya bisanya ya pendampingan. Insyaallah kalau dengan psikolog maka siswa atau orang tua juga akan lebih mengerti,” lanjutnya.

Dalam hal ini, pihaknya juga akan memperkuat pembinaan kepada pihak sekolah yang bersangkutan. Pihaknya dalam waktu dekat juga akan memanggil pihak sekolah untuk diberikan pembinaan.

“Tentu pihak sekolah sampai gurunya akan kami bina lagi,” tandasnya. (ags/bob)

Exit mobile version