Tuntut Dana Scraping, Dishub Jatim Tegaskan Kompensasi Angkot Terdampak Trans Jatim Berupa Program

Sopir angkutan umum yang tergabung dalam Front ASAM saat menggelar demonstrasi di depan Kantor Dishub Kota Malang pada Senin (28/9/2026) lalu (blok-a.com / Yogga Ardiawan)
Sopir angkutan umum yang tergabung dalam Front ASAM saat menggelar demonstrasi di depan Kantor Dishub Kota Malang pada Senin (28/9/2026) lalu (blok-a.com / Yogga Ardiawan)

Kota Malang, blok-a.com – Tuntutan dana scraping menjadi salah satu persoalan yang disuarakan sopir angkot dalam penolakan operasional Trans Jatim Koridor 2 di Malang pada aksi demonstrasi di depan kantor Dishub Kota Malang, Senin (28/9/2026) lalu.

Ketua Front Aliansi Supir Angkutan Malang (ASAM), Andre menyinggung persoalan dana scraping yang disebut telah turun berdasarkan informasi dari pihak Dishub Kota Malang dan Provinsi Jawa Timur. Namun, Andre mengaku para sopir tidak merasa menerima dana tersebut.

“Adanya dana scraping, rekan-rekan tidak ada yang merasa menerima,” ujar Andre saat ditemui usai aksi demonstrasi, Senin (28/9/2026) lalu.

Menanggapi itu, Dishub Jawa Timur menegaskan pemerintah tidak menyalurkan kompensasi dalam bentuk dana scraping.

Kepala Seksi Angkutan Umum Dishub Jatim, Cito Eko Yuly Saputro, mengatakan penanganan terhadap angkot yang terdampak keberadaan Trans Jatim dilakukan melalui program yang disiapkan pemerintah.

“Dana scraping itu dari pemerintah itu tidak ada. Pemerintah itu tidak mengeluarkan dana apa pun,” tegas Cito saat dikonfirmasi, Kamis (1/10/2026).

Cito menjelaskan, pemerintah tidak memberikan kompensasi dengan cara membagikan uang secara langsung kepada sopir. Untuk Koridor 2, pemerintah justru menyiapkan program angkutan feeder yang nantinya dapat melibatkan angkot eksisting.

“Kompensasinya adalah program. Programnya itu adalah angkutan feeder,” terang Cito.

Konsep feeder tersebut, lanjut Cito, memungkinkan angkot tetap beroperasi dengan skema kerja sama bersama pemerintah. Namun, kendaraan yang digunakan harus memenuhi standar pelayanan minimal sebelum operator dikontrak.

“Feeder itu ada penumpang tidak ada penumpang dibayar oleh pemerintah. Tapi syaratnya bekerja,” bebernya.

Pembayaran kepada operator feeder nantinya dilakukan berdasarkan kontrak dan besaran rupiah per kilometer yang telah disepakati. Dengan skema tersebut, angkot tidak hanya bergantung pada jumlah penumpang untuk mendapatkan pendapatan dari layanan feeder.

Cito menyebut konsep tersebut dapat menjadi salah satu jalan keluar bagi angkot yang terdampak kehadiran Trans Jatim Koridor 2. Ia berharap kelompok sopir tidak hanya menolak operasional koridor baru, tetapi juga melihat program yang disiapkan pemerintah.

“Tidak seluruh sopir angkot menolak keberadaan Trans Jatim. Sebagian di antaranya siap mengikuti skema feeder yang ditawarkan pemerintah,” tuturnya.

Cito mengungkapkan, pemerintah tetap membuka ruang dialog dengan seluruh kelompok angkot untuk mencari solusi atas persoalan yang muncul.

“Kita harus merangkul semuanya, kita carikan solusinya. Kalau tuntutannya sesuai dengan norma dan aturan, ya kita fasilitasi. Kalau tuntutannya di luar aturan dan undang-undang, ya tidak kita hiraukan,” pungkasnya. (yog)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com

Jurnalis yang bertugas di wilayah Malang Raya. Fokus peliputan pada isu sosial, politik, pemerintahan dan peristiwa terkini.