Aturan Kampanye dari KPU Kota Malang, Tim Pemenangan Paslon Pilkada Perlu Tahu

Hari Ini Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bapaslon Pilwali Malang Diserahkan ke KPU
Hari Ini Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bapaslon Pilwali Malang Diserahkan ke KPU

Kota Malang, blok-a.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang menghimbau bagi para pasangan calon (Paslon) untuk membatasi jam saat kampanye akbar berlangsung dalam Pilkada Kota Malang.

KPU Kota Malang Melalui Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kota Malang Fitria Yuliani di Kota Malang menjelaskan aturan jam pelaksanaan kampanye akbar merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024.

“Untuk pelaksanaan rapat umum itu, sesuai aturan dimulainya pukul 09.00 WIB kemudian sampai pukul 18.00 WIB,” kata Fitri.

Hal tersebut disampaikan guna untuk menghormati hari dan waktu ibadah di Indonesia. Merujuk pada Pasal 41 PKPU Nomor 13 Tahun 2024.

Fitri menjelaskan setiap paslon yang akan berkontestasi dalam Pilwali Kota Malang 2024, akan mendapatkan jatah melaksanakan kampanye akbar sebanyak satu kali. Sebagaimana aturan di dalam Pasal 41 ayat (4) huruf b PKPU Nomor 13 Tahun 2024.

Mekanisme penyelenggaraan kampanye akbar tersebut pun harus menyesuaikan dengan lokasi yang dipilih. Termasuk jika kampanye akbar dilaksanakan di tempat seperti lapangan, stadion, alun-alun maupun tempat terbuka lainnya.

Pada Pasal 42 ayat (3) aturan tersebut dijelaskan bahwa pemberitahuan yang dimaksudkan mencakup informasi tentang bentuk kegiatan, maksud dan tujuan, tempat dan waktu, nama pembicara dan tema materi.

Kemudian, juga mencakup jumlah peserta yang diundang dan jumlah kendaraan, serta penanggung jawab.

Permohonan pengajuan juga harus diserahkan kepada Polresta Malang. Dalam hal ini kepada Polresta Malang. Yang nantinya akan ditembuskan kepada KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Malang.

Fitri menambahkan hingga sampai saat ini KPU Kota Malang masih belum menerima tembusan terkait dengan kampanye akbar. Baik dari masing-masing paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang 2024.

“Mekanisme pasangan calon mengajukan ke KPU untuk memberitahukan jadwal dan lokasinya, karena untuk mengantisipasi pelaksanaan yang bersamaan dengan pasangan calon lain dan tidak berbarengan dengan jadwal debat,” tandasnya.

Sebagai informasi, Masa kampanye pilkada berjalan mulai 25 September hingga 23 November 2024.