Buka Posko Aduan, Bawaslu Ingin Masyarakat Lebih Aktif Laporkan Pelanggaran

Bawaslu Buka Posko Aduan Data Pemilih (Doc. Bawaslu)
Bawaslu Buka Posko Aduan Data Pemilih (Doc. Bawaslu)

Kota Malang, blok-a.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Malang meluncurkan Posko Kawal Hak Pilih sebagai respons terhadap potensi ketidakpuasan masyarakat terhadap proses Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Posko ini bertujuan untuk memberikan akses kepada warga. Siapa pun itu, baik rakyat kecil maupun tokoh-tokoh Kota Malang. Jika merasa ada pelanggaran prosedur dalam proses pencocokan dan penelitian data di lapangan.

Masyarakat dapat menyampaikan aduan dan laporannya terkait pelanggaran Pilkada secara langsung di Kantor Bawaslu Kota Malang, Jalan Teluk Cendrawasih No. 1, Arjosari, Kec. Blimbing, Kota Malang.

Layanan ini akan terus dilaksanakan hingga akhir masa pilkada nantinya. Dan terbuka luas untuk seluruh masyarakat Kota Malang setiap hari aktif, Senin-Jumat pukul 08.00-16.00.

Selain layanan secara offline itu, Bawaslu juga membuka layanan pengaduan online melalui tautan https://t.ly/KawalHakPilihKotaMalang.

“Peluncuran Posko Aduan Masyarakat ini merupakan komitmen Bawaslu dalam mengawal Hak Pilih setiap warga masyarakat terutama di Kota Malang”, terang Koordiv. Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Malang, Hasbi Ash Shidiqqy.

Posko Kawal Hak Pilih ini memiliki fungsi penting dalam melindungi hak pilih masyarakat dan menjaga integritas Pilkada.

Pelaporan ke Bawaslu sangat penting karena menjaga transparansi dan keakuratan data pemilih, serta mengawasi kinerja petugas pemutakhiran data pemilih.

Dengan adanya mekanisme ini, masyarakat dapat mencegah pelanggaran dalam proses pemilihan dan merasa lebih dilindungi dalam menjalankan hak pilihnya.

Bawaslu akan menerima aduan dan laporan terkait pelanggaran Pantarlih, melakukan investigasi, dan memberikan sanksi administratif bagi pihak yang terlibat.

Hal ini diharapkan dapat mencegah terulangnya pelanggaran di masa depan dan memastikan akurasi daftar pemilih.

Bawaslu Kota Malang sendiri mengajak masyarakat untuk aktif dalam mengawasi proses Pilkada dan memanfaatkan Posko Kawal Hak Pilih ini dengan baik.

Dengan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan penyelenggaraan Pilkada yang bersih dan jujur dapat terwujud.

“Bagi masyarakat Kota Malang yang memenuhi syarat sebagai pemilih, mohon dipastikan bahwa Anda sudah terdaftar dalam daftar pemilih, data pribadi sudah benar dan sesuai, serta sudah didatangi Petugas Coklit (Pantarlih),” tambah Hasbi. (art/gni)