Bawaslu: Lebih dari 4.000 APK di Kota Malang Melanggar Aturan

Ribuan Alat Peraga Kampanye di Kota Malang Ditertibkan, Jembatan Suhat Kini Bersih dari Bendera Parpol
APK di Kota Malang yang melanggar aturan (blok-a/Satria Akbar Sigit)

Kota Malang, blok-a.com – Dalam tahapan Pemilu Serentak 2024, Bawaslu Kota Malang telah melakukan pengawasan dan penindakan terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) dan kegiatan kampanye yang dilakukan oleh para peserta pemilu.

Pengawasan ini dilakukan oleh Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi. Dari data yang telah dikumpulkan oleh Bawaslu hingga saat ini menunjukkan bahwa terdapat sejumlah 4.218 APK yang diawasi selama periode kampanye.

Namun, yang mencengangkan, ada sebanyak 4.093 APK dinyatakan melanggar dan akhirnya ditertibkan.

Hal ini mengindikasikan adanya pelanggaran yang signifikan dalam pemasangan APK selama tahapan kampanye.

Pelanggaran pemasangan APK tersebut termasuk ribuan APK yang telah ditertibkan pada tanggal 29 Januari lalu, yang hingga menyebabkan kendaraan pengangkut overload.

“Karena efektifitas beban yang banyak untuk ditertibkan, Mas. Serta kemampuan angkut hasil penertibannya, mas, overload,” terang Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Malang, Hamdan Akbar Safara kepada blok-a.com.

Tindakan penanganan ini nantinya juga akan menertibkan seluruh APK yang tersisa di Kota Malang dan berbagai rangka pendukungnya.

Hal ini termasuk sisa rangka pendukung APK yang masih terpasang di Jembatan Soekarno Hatta.

“Kita konsen di media APK-nya bukan di rangkanya. Namun terkadang memang sekalian dengan kontruksinya kami tertibkan, karena mempertimbangkan beberapa hal jadi kami di beberapa titik menertibkan media APK-nya saja. Nanti sekalian penertiban pas hari tenang tgl 11 Februari 2024,” terangnya.

Selain pengawasan terhadap APK, Bawaslu Kota Malang juga aktif mengawasi kegiatan kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu.

Hingga kini, catatan menunjukkan ada sebanyak 276 pemberitahuan kegiatan kampanye yang dipantau secara penuh oleh jajaran pengawasan di tingkat kecamatan dan kelurahan.

Pengawasan yang ketat terhadap APK dan kegiatan kampanye ini memiliki tujuan penting untuk memastikan bahwa setiap peserta pemilu mematuhi aturan dan prosedur yang telah ditetapkan.

Langkah ini diambil untuk menjaga keadilan dan keterbukaan dalam proses pemilihan umum.

Diharapkan, dengan adanya pengawasan yang lebih ketat, pelanggaran-pelanggaran yang merugikan proses demokrasi dan integritas pemilihan umum dapat dicegah lebih efektif.

Bawaslu Kota Malang mengakui bahwa pihaknya memegang peran kunci dalam menjaga integritas pemilihan umum dan memastikan bahwa semua tahapan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(mg3/lio)

Exit mobile version