Gegara Putar Lagu ‘Ini Rindu’, KPU Blitar Dinilai Tidak Netral

Tim Kampanye Rijanto-Beky melaporkan KPU Kabupaten Blitar ke Bawaslu. (Foto : blok-a.com/Fajar)
Tim Kampanye Rijanto-Beky melaporkan KPU Kabupaten Blitar ke Bawaslu. (Foto : blok-a.com/Fajar)

Blitar, blok-a.com – Saat acara pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Blitar, Senin (23/09/2024) kemarin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar memutarkan lagu “Ini Rindu”.

Karena kejadian tersebut, KPU Kabupaten Blitar dianggap tidak netral oleh tim pemenangan Paslon Rijanto – Beky.

Tim pemenangan Rijanto-Beky melaporkan hal tersebut ke Bawaslu Kabupaten Blitar. Bahkan mereka juga mendesak komisioner KPU yang terlibat, untuk dicopot dari jabatannya.

“Kami minta Bawaslu menyelidiki ini secara serius. Jika terbukti KPU terlibat, kami minta Komisioner KPU yang terlibat dicopot. Karena pemutaran lagu itu sangat sulit dipercaya, jika disebut ketidaksengajaan,” kata Ketua Divisi Saksi dan Pengamanan Hasil Pemilu Tim Kampanye Rijanto-Beky, Aditya Ranisti, Selasa (24/09/2024).

Sebelumnya, acara pengundian nomor urut paslon Pilkada Kabupaten Blitar dibuat geger dengan pemutaran lagu “Ini Rindu” yang dipopulerkan oleh Farid Hardja.

Pasalnya, Rindu sudah terkenal sebagai tagline dari salah satu paslon yaitu Rini Syarifah-Abdul Ghoni. Atas kejadian tetsebut, KPU Kabupaten Blitar dianggap tidak netral dan diduga berat sebelah.

Dengan diputarnya lagu Ini Rindu, pendukung Rini-Ghoni yang hadir pun langsung berjoget sambil menyanyikan lagu tersebut sekencang-kencangnya.

Peristiwa ini mendapat protes keras dari tim pemenangan pasangan Rijanto-Beky. Kendati sudah banyak teriakan protes, tapi lagu tersebut tetap dinyanyikan hingga pertengahan lagu, meski pada akhirnya tetap diberhentikan.

Atas kejadian tersebut, tim Rijanto-Beky meminta Bawaslu Kabupaten Blitar untuk mengambil tindakan.

Ada empat tuntutan yang dilayangkan Rijanto-Beky ke Bawaslu Kabupaten Blitar, diantaranya :

  1. Memproses dan menindaklanjuti kejadian tersebut di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Melaporkan hasil Rekomendasi tersebut kepada DKPP-RI.
  3. Meminta KPU Kabupaten Blitar untuk meminta maaf kepada publik melalui media massa.
  4. Meminta Komisioner KPU yang terbukti terlibat dalam pelanggaran tersebut, untuk dicopot.

Wakil Ketua Tim Kampanye Rijanto-Beky, Miftahul Huda menilai apa yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Blitar itu tidak lazim. Bahkan pasangan Rijanto-Beky memandang sebagai bentuk pelanggaran kode etik.

“Ini sangat merugikan kami karena dilihat dan didengar oleh publik. Apakah itu unsur disengaja atau tidak, menurut kami KPU Kabupaten Blitar telah melanggar Kode Etik,” tegas Miftahul Huda.

Sementara, Bawaslu Kabupaten Blitar, telah memberikan teguran pada KPU Kabupaten Blitar, terkait pemutaran lagu “Ini Rindu” dalam acara pengundian nomor urut pasangan calon (paslon).

“Kami telah memberikan teguran langsung secara lisan kepada Ketua KPU Kabupaten Blitar, pada saat itu juga. Kami juga melakukan tindakan dengan menghentikan penampilan band yang menyanyikan lagu tersebut,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Nur Ida Fitria.

Sebenarnya sejak awal Bawaslu sudah memperingatkan KPU untuk menjaga kredibilitasnya sebagai penyelenggara pemilu.

Bahkan Bawaslu, juga telah melayangkan surat himbauan Nomor 273/PM.00.02/K.JI-03/09/2024 pada 21 September 2024 kepada KPU Kabupaten Blitar, agar melaksanakan tahapan tersebut sesuai dengan peraturan KPU dan pedoman teknis tentang pencalonan.

“Apabila ada unsur pelanggaran atas kejadian tersebut, maka akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar.

Menanggapi hal tersebut, KPU Kabupaten Blitar berdalih hal itu semata adalah sebuah ketidaksengajaan. Pihak KPU juga malah menyalahkan Event Organizer (EO) dan merasa tak tahu menahu soal pemilihan lagu dan penyanyi.

“Tidak ada pesanan, itu saya kira ketidaksengajaan. Kita juga gak tahu band-nya siapa, itu kan dari EO. Kita sendiri malah gak sadar kalau lagu itu diputar, dan tidak terlalu memperhatikan,” jelas Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Blitar, Ibrahim Mukti. (jar/bob)