KPU Kabupaten Malang Umumkan 589 DCT, 1 Bacaleg Hanura Tak Penuhi Syarat

Bendera Partai Politik semarakkan Kantor KPU Kabupaten Malang jelang Pemilu 2024 (Blok-a.com/Putu Ayu Pratama S)
Bendera Partai Politik semarakkan Kantor KPU Kabupaten Malang jelang Pemilu 2024 (Blok-a.com/Putu Ayu Pratama S)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang resmi umumkan Daftar Calon Tetap (DCT) calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang sebanyak 589 calon.

Jumlah tersebut mengalami penurunan. Sebelumnya ada sebanyak 592 calon yang lolos di tahap Daftar Calon Sementara (DCS).

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemiluh, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika menerangkan, ada tiga bakal calon (Bacalon) yang tidak lolos DCT.

Dirincikan Mahardika, ketiga Bacalon diantaranya, dua Bacalon tidak diajukan kembali oleh partai politik dan satu Bacalon lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

“DCS dari sebanyak 592 menjadi 589, berkurang tiga. Satu bacalon dari Partai Hanura tidak diajukan kembali oleh partainya, satu Bacalon dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) tidak diajukan kembali oleh partainya, dan satu bacalon TMS saat pengajuan DCT kemarin dari Partai Hanura,” rinci Mahardika saat ditemui blok-a.com di KPU Kabupaten Malang, Sabtu (4/11/2023).

Dika, sapaan akrabnya, menjelaskan satu Bacalon TMS disebabkan adanya berkas yang tidak sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan KPU saat pencermatan DCT.

Sementara itu, itu untuk jumlah Partai Politik (Parpol) masih sama yakni sebanyak 17 parpol.

“Baclon dinyatakan TMS, karena dokumennya tidak sesuai dengan persyaratannya yang telah ditentukan,” jelas Dika.

Setelah menetapkan DCT, kata Dika, selanjutnya KPU Kabupaten Malang akan membuka pendaftaran pelaksana kampanye untuk DPR RI sampai dengan tingkat DPRD Kabupaten Malang, mulai dari 4 hingga 25 Novemer 2023.

Perlu diketahui, pelaksana kampanye merupakan anggota atau tim sukses yang ditugaskan oleh Parpol untuk menjalankan kampanye anggota DPR RI, dan DPRD di tingkat Kabupaten Malang.

“Jadi itu untuk pelaksana kampanye tingkat kabupaten, sudah kita umumkan. Sudah kita sampaikan ke LO Parpol hari ini sudah mulai dibuka dan bisa daftar. Formulir pendaftarannya sudah kita share, kita sampaikan ke Parpol juga media sosial,” terangnya.

Kendati demikian, meskipun pelaksana kampanye telah dibuka, Dika mengimbau, untuk seluruh Parpol diharapkan untuk tidak terburu-buru malakukan kampanye.

Sebab, masa kampanye baru akan dilaksanakan pada 28 November mendatang.

“Nah masa kampanye itu banyak disalah pahami. Kemarin tanggal tiga, kami menerbitkan imbauan, meneruskan dari KPU RI berkaitan dengan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) sebelum masa kampanye. Itu sudah kami sampaikan ke parpol, harapannya menunggu lah sampai tgl 28 November masa kampanye,” pungkasnya. (ptu/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?
Exit mobile version